Pemprov Harus Perkuat Komitmen Regulasi

Pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing

H Subhan Nur

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pemprov Kalbar diminta untuk terus melakukan panataan terhadap Pelabuhan Internasional Kijing di Kabupaten Mempawah. Bahkan tak hanya fisiknya saja, melainkan komitmen dalam membangun perekonomian daerah harus menjadi prioritas.
“Jangan hanya memikirkan membangun tanpa disertai regulasi untuk meningkatkan perekonomian daerah,” ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, H Subhan Nur, Kamis (20/12).
Legislator Partai Nasdem ini menjelaskan, belum lama ini pihaknya telah melakukan studi banding ke Provinsi Daerah Istimewa Banda Aceh. Apalagi ia menilai tatanan pengelolaan di Aceh sangat kongkret yang tidak hanya diatur di daerahnya saja, melainkan sampai regulasi pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Banda Aceh.
“Pemerintah Provinsi Aceh sebagai regulator melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di pelabuhan seluruh Aceh,” jelasnya.
Sedangkan untuk mendukung pengembangan pelabuhan laut, sambung H Subhan Nur, Pemerintah Provinsi Aceh tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan operator. Mulai dalam pemberian rekomendasi pengembangan pelabuhan maupun pembangunan infrastruktur serta menerapkan sistem kerja sama dalam pengelolaan pelabuhan.
“Sehingga masing-masing pihak memiliki pendapatan dari pengelolaan tersebut,” tegasnya.
Melihat baiknya sistem regulasi di Provinsi Aceh tersebut, H Subhan Nur mengingatkan Pemprov Kalbar untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan pelabuhan. Terutama dalam regulasi ekspor impor di Pelabuhan Internasional Kijing.
“Terutama terhadap Pelabuhan Kijing yang akan menjadi pelabuhan internasional di Kalbar. Nanti akan lebih dibebaskan kepada ekspor impor,” ucap wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Sambas ini.

Reporter: Gusnadi

Redaktur: Andry Soe