Pemodal Asing Gali Emas di Bukit Podi, Warga Pro dan Kontra, Rawan Konflik

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Putussibau-RK. Dikeluarkannya izin pertambangan emas milik Penanam Modal Asing (PMA) di Bukit Podi, Desa Martadana, Pengkadan, Kapuas Hulu menuai pro dan kontra masyarakat setempat.

Sebagian masyarakat menyebutkan, aktivitas pertambangan di atas bukit yang melintang di perhuluan sungai di daerah Kecamatan Pengkadan dan Hulu Gurung ini, bakal merusak ekosistem. Bahkan dampak aktivitas pengeboran bahan tambang yang dilakukan perusahaan di bukit tersebut, membuat masyarakat desa setempat terpecah dua. Tidak menutup kemungkinan akan berujung konflik sosial.

Anggota DPRD Kapuas Hulu, Iman Shabirin, S.Pd.I membenarkan, sebagian masyarakat ada yang menyetujui dan menolak keberadaan perusahaan tambang emas milik pengusaha asing itu. Warga yang memiliki tanah di Bukit Podi, menyetujui aktivitas pertambangan emas. Mereka berharap perusahaan akan mengganti rugi tanah mereka dengan harga tinggi. “Namun bagi masyarakat yang tak memiliki tanah di bukit itu tidak menyetujuinya,” ujar Iman, Rabu (24/8).

Legislator Partai Demokrat asal Sukaramai, Kecamatan Pengkadan ini menjelaskan, Bukit Podi memiliki luas lahan di atas 1000 hektar. Di atas bukit tersebut digunakan masyarakat setempat untuk bercocok tanam dan lahan perkebunan.

“Saat ini mereka (pengusaha asing) sudah melakukan pengeboran di berberapa titik. Bahkan telah mengambil bahan tambang yang terdapat dalam Bukit Podi. Tetapi itu untuk contoh saja. Apa yang diambil, saya tidak tahu persis,” ujar Iman.

Legislator dua periode ini mengatakan, informasi yang dia peroleh, perusahaan yang hendak mengelola pertambangan di Bukit Podi, bukan perusahaan lokal, tapi perusahaan asing.  “Dulu mereka baru mendapatkan izin eksplorasi saja. Sesuai undang-undang, kewenangan perizinan terkait pertambangan, sekarang sudah ditarik ke provinsi,” bebernya.

Terpisah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Dini Ardianto mengaku tidak pernah mengeluarkan izin perusahaan pertambangan di Bukit Podi, Kecamatan Pengkadan. “Kami tidak pernah mengeluarkan izin apa pun untuk aktivitas perusahaan pertambangan emas di Bukit Podi,” ucapnya singkat.

Seketaris Bappeda Kapuas Hulu, Anthonius Rawing menganalisa, perusahaan pertambangan di wilayah Bukit Podi perlu dilihat kembali izin eksplorasinya. Apakah masuk kawasan hutan lindung atau tidak! Jika masuk dalam kawasan hutan lindung, kemudian Pemprov memberikan izin, maka dapat dibatalkan. Hanya saja, kewenangan hutan lindung berada di pusat. “Harus dilihat betul-betul wilayah itu, masuk hutan lindung atau tidak,” kata Anthon.

Ketika wartawan hendak mengkonfirmasi permasalahan tersebut ke Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kapuas Hulu untuk mendapatkan data yang pasti, tak satupun pejabat berwenang bisa ditemui. Informasinya, mereka masih berada di Pontianak untuk menghadiri acara. (dre)