Pemkot Tak Pernah Sewakan Gedung Wanita

ilustrasi. net

eQuator – Singkawang-RK. Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang tidak pernah menyewakan Gedung Wanita di Jalan Pangeran Diponegoro. Lalu, bagaimana dengan beberapa orang yang memanfaatkan atau menempatinya?.

“Bukan bentuk sewa, hanya perjanjian yang sifatnya mengikat,” kata Drs H Muslimin MSi, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Singkawang kepada wartawan, Kamis (26/11).

Perjanjian yang sifatnya mengikat itu, jelas Muslimin, jika sewaktu-waktu Pemkot Singkawang akan menggunakan Gedung Wanita, maka yang sudah diberikan kesempatan untuk menempatinya “harap maklum”, silakan pergi.

Muslimin mengatakan, bukti bahwa Gedung Wanita itu tidak pernah disewakan, karena hingga kini tidak ada pemasukan ke kas daerah dari sektor tersebut. Karena memang belum ada payung hukumnya.

“Jadi kita tidak ada sewa menyewa. Kalaupun ada isu seperti itu (disewakan, red), maka saya tegaskan, tidak ada kaitannya dengan Pemkot. Itu di luar Pemkot,” tegas Muslimin.

Gedung Wanita itu, ungkap Muslimin, merupakan salah satu aset Kabupaten Sambas yang akan diserahkan ke Singkawang. “Secara administrasi memang belum diserahkan ke Kota Singkawang. Tetapi sudah kita inventarisir sebagai asset yang akan diserahkan kabupaten induk,” paparnya.

Setelah diserahkan secara administrasi, tentunya Pemkot Singkawang dapat saja menyewakan Gedung Wanita. Tetapi harus dibuatkan dahulu payung hukumnya, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwako).

Di dalam payung hukum tersebut, jelas Muslimin, tentunya mengatur hal tentang penyewaan sebagai salah satu item Pendapatan Asli Daerah (PAD) Singkawang. Bukan hanya untuk Gedung Wanita, tetapi juga alat berat di Bina Marga dan lainnya. “Jika disewakan ke pihak ketiga, daerah akan mendapatkan keuntungan
dari biaya sewa,” katanya.
Penyiapan payung hukum tersebut, kata Muslimin, tentunya bukan hanya melibatkan DPPKA, tetapi juga Saturan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, mungkin juga termasuk DPRD Singkawang bila akan dibuatkan dalam bentuk Perda.

“Akan dibentuk tim, SKPD terkait akan diundang dan mereka yang akan menentukan nilai sewa yang harus dibayarkan ke Pemkot jika aset kita digunakan pihak lain,” tutup Muslimin. (dik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.