-ads-
Home Rakyat Kalbar Mempawah Pemkab Mempawah Laksanakan Proses Ganti Untung

Pemkab Mempawah Laksanakan Proses Ganti Untung

Pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing

GANTI UNTUNG. Masyarakat yang lahannya terkena pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing Terminal Pelabuhan Pontianak di Kecamatan Sungai Kunyit menyimak penjelasan Bupati Mempawah, Ria Norsan ketika Sosialisasi Tim Appraisal di Desa Sungai Bundung Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Senin (22/1) pagi. Ari Sandy

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah bersama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat persiapan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing Terminal Pelabuhan Pontianak di Kecamatan Sungai Kunyit. Salah satunya, Tim Appraisal melakukan penilaian ganti untung bagi warga pemilik lahan.

Jika proses penilaian Tim Appraisal berjalan lancar, maka satu hingga dua pekan kedepan akan direalisasikan pembayaran ganti untung kepada para pemilik lahan. Mengawali tahapan penilaian ganti untung, Tim Appraisal melakukan sosialisasi di Desa Sungai Bundung Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Senin (22/1) pagi.

Dihadiri Bupati Mempawah Ria Norsan, Kepala Kantor BPN Kabupaten Mempawah Komaruddin, camat, dan kepala desa, sosialisasi dihadiri ratusan warga pemilik lahan. “Tim Appraisal yang telah ditetapkan untuk melakukan penilaian ganti untung lahan pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing ini terdiri atas 6 orang. Yakni saya sendiri, Agung Laksana, Sukarno, Dani, Rama, dan Fadil,” ungkap Takdir Astaputra, perwakilan Tim Appraisal ketika memperkenalkan personel timnya kepada masyarakat.

-ads-

Takdir menerangkan, tugas utama Tim Appraisal adalah melakukan verifikasi data nominatif berkaitan dengan luas lahan, bangunan, tanaman, serta infrastruktur lain yang berdiri di atas lahan yang akan dibebaskan. Karena itu, timnya mengharapkan kerja sama dan dukungan masyarakat, khususnya dalam memberikan keterangan terkait aset yang akan dinilai. “Sehingga kami tidak salah dan keliru dalam memberikan penilaian atas ganti rugi yang akan dibayarkan nanti,” ujarnya.

Takdir menjelaskan, proses pembebasan lahan terdiri atas empat tahapan. Yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Saat ini telah sampai pada tahapan pelaksanaan penilaian lahan. “Hasil dari penilaian nantinya dilaporkan kepada BPN dan akan diumumkan kepada masyarakat,” paparnya.

Takdir menuturkan, dalam memberikan nilai tidak serta merta menentukan nominal rupiahnya. Melainkan ada proses yang harus dilalui, yakni untuk tanah, bangunan, tanam tumbuh, dan bangunan lain seperti jembatan dan usaha, akan dinilai secara menyeluruh. “Sedangkan tanam tumbuh, kami menggunakan SK (Surat Keputusan, red) yang telah berlaku di wilayah ini. SK ini menentukan nilai pohon kelapa, mangga, kopi, dan lainnya. Biasanya telah ditentukan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan,” paparnya.

 

Reporter: Ari Sandy

Editor: Yuni Kurniyanto

 

Exit mobile version