eQuator – Sekadau-RK. Proses pembahasan APBD Kabupaten Sekadau tahun 2016 resmi dimulai. Ditandai dengan ditandatanganinya nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2016 di gedng DPRD Sekadau, Jumat (6/11).
Proses penandatanganan nota KUA dan PPAS yang dibalut dalam rapat Paripurna DPRD Sekadau itu dihadiri langsung Penjabat Bupati Sekadau, Drs Moses Hemanus Munsin MH. Rapat dipimpin Wakil ketua DPRD Sekadau, Jefray Raja Tugam SE didampingi Wakil Ketua DPRD Sekadau lainnya, Handi.
Selain dihadiri para anggota dewan, Rapar juga dihadiri pejabat teras di lingkungan Pemkab Sekadau. Unsur Forkompinda dan jajaran pimpinan SKPD juga ikut hadir.
Penjabat Bupati Sekadau, Drs Moses Hermanus Munsin MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD. Khususnya Badan Anggaran DPRD dalam membahas KUA dan PPAS tahun anggaran 2016 dengan disertai kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif.
“Saya bersyukur pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2016 ini dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal serta bagaimana program dan kegiatan yang telah disusun bisa bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Sekadau,” ungkap Munsin.
Munsin mengklaim, bahwa tidak ada dikotomi kepentingan politik baik di pihak eksekutif maupun di pihak legislative dalam pembahasan KUA dan PPAS APBD 2016. “Karena Banggar (Badan Anggaran DPRD) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) itu seperti mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Dan semuanya (Banggar dan TPAD) bermuara pada kepentingan masyarakat Kabupaten Sekadau yang kita cintai,” katanya.
Munsin melanjutkan, ada dua hal yang menjadi point penting dengan ditandatanginya nota kesepakatan KUA dan PPAS ini. Pertama, komitmen bersama atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan yang kedua menjadi wujud komitmen kita bersama untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan pada tahun 2016 mendatang.
Ia menambahkan, KUA – PPAS tahun anggaran 2016 ini merupakan tahun penting dalam transisi periodesasi RPJMD 2011-2015 dengan RPJMD 2016-2020, guna meletakan pondasi yang kuat pada tahun pertama dalam pelaksanaan RPJMD tahap ketiga.
“Tentunya diharapkan dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan maka kita secara bersama-sama segera melanjutkan penyusunan tahap berikutnya yaitu penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2016,” tuntasnya.
Reporter: Abdu Syukri
Editor: Kiram Akbar