eQuator – PUTUSSIBAU-RK. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu dinilai pilih kasih dalam memberikan insentif kepada Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW). Pasalnya, insentif Ketua RT/RW di Kelurahan lebih kecil dibandingkan di Desa.
“Ketua RT di Kelurahan hanya diberikan insentif Rp100 ribu per bulan. Sedangkan Ketua RT di Desa insentifnya Rp300 ribu per bulan,” ungkap Baharun, Ketua RT08/RW02 Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan saat ditemui di kediamannya, Rabu (11/11).
Baharun mengaku bingung dengan jauhnya perbedaan insentif yang diterima Ketua RT/RW di Kelurahan dengan di Desa tersebut. “Padahal tugas Ketua RT di Kelurahan dengan Desa itu sama saja, yakni melayani masyarakat, mulai melakukan pendataan dan terjun langsung membantu masyarakat. Bahkan RT di Kelurahan, lebih komplek permasalahannya,” paparnya.
Sudahlah jauh lebih kecil, intensif Ketua RT di Kelurahan juga tidak pernah naik. “Sejak saya menjadi Ketua RT pada 2010 hingga sekarang, insentifnya tidak pernah naik. Rasa-rasanya mau saya tinggalkan jabatan Ketua RT ini,” ujar Baharun.
Niat Baharun untuk meninggalkan jabatan itu masih dipendamnya dalam-dalam, lantaran dia merasa mempunyai keharusan untuk melayani masyarakat yang telah memilihnya sebagai Ketua RT.
Olehkarenanya, Baharun berupaya mencari tambahan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari. “Sebenarnya sudah diusulka ke pemerintah untuk penambahan insentif ini, tetapi hingga kini belum juga ada tanggapan,” sesalnya.
Sampai kini pun, Baharun masih berharap agar pemerintah menaikkan insentifnya, minimal sama dengan Ketua RT di Desa. “Saya sangat mengharapkan pemerintah dapat menaikan insentif RT, sehingga tidak lagi muncul kecemburuan antar RT di Kelurahan dengan di Desa,” pintanya.
Terpisah, Lurah Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara, M Hasan mengaku, banyak Ketua RT yang mengeluh kepadanya terkait perbedaan jumlah insentif tersebut.
Tetapi, Hasan tidak bisa berbuat banyak dalam menanggapi kelurahan tersebut, lantaran dia bukan pengambil kebijakan. “Saya pernah minta kepada pemerintah daerah agar dapat menaikkan insentif Ketua RT, namun belum ada tanggapan,” ujarnya.
Sebelum 2010, kata Hasan, insentif Ketua RT/RW hanya Rp30 ribu per bulan. Kemudian dinaikan menjadi Rp100 ribu per bulan. Dampaknya, membebani keperluan Alat Tulis Kantor (ATK) di Kelurahan Putussibau Kota. “Satu tahun kami harus mengeluarkan Rp33 Juta untuk insentif RT dan RW, di sini ada 23 RT dan 5 RW,” ungkapnya.
Hasan pun sangat mengharapkan insentif RT/RW di Kelurahan yang Rp100 ribu per bulan itu ditambah lagi, paling tidak sama dengan insentif RT/RW di Desa Rp300 ribu per bulan, agar tidak timbul kecemburan sosial
“RT itu sangat penting, ujung tombak pemerintah, kunci keberhasilan kami. Kalau RT tidak ada di rumah dan bekerja di kebun, sementara ada warga yang ingin berurusan dia tidak ada, jangan salahkan RT, karena ia tidak bergaji,” papar Hasan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Ir H Muhammad Sukri mengaku sudah mengakmodir keluhan Ketua RT di Kelurahan tersebut. “Pada 2016, insentif semua RT/RW baik di Kelurahan maupun Desa akan disamakan,” katanya.
Hal ini dilakukan, jelas dia, lantaran mengingat peran RT dan RW itu sangat penting dalam mewujudkan pembangunan. “Salah satunya dalam menyukseskan visi dan misi Kabupaten Kapuas Hulu,” kata Sukri.
Laporan: Arman Hairiadi
Editor: Mordiadi