eQuator.co.id – Putussibau-RK. Aktivitas di Distro House mestinya lebih dominan menjual pakaian. Sebaliknya, SL alias AW, 26 selaku pemilik, malah menjadikan tempat usahanya sebagai lokasi untuk berkumpul bersama rekan-rekannya.
Polisi pun menaruh curiga. Aktivitas di Distro House diselidiki. Terlebih polisi mendapatkan informasi, di distro itu sering dijadikan tempat untuk pesta ganja.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu akhirnya menggerebek Distro House, Jalan Lintas Selatan Simpang SMAN 2, Kedamin Hulu, Putussibau Selatan, Selasa (18/10) pukul 14.30. Ketika digeledah, ternyata SL alias Aw menyimpan ganja di tempat usahanya.
“Mendapat informasi, kita melakukan pendalaman. Baru hari Selasa kita melakukan penangkapan dan menggeledah tersangka di kamarnya,” kata Kasat Narkoba Iptu Edhi Trisno, kemarin.
Di kamar SL alias SW polisi menemukan lima klip plastik kecil berisikan ganja kering. Ganja itu disimpan di dalam tas stik drum ben. “Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Res Narkoba, guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Edhi.
Hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak menguatkan, daun kering yang disimpan SL alias SW itu adalah ganja. Dari lima plastik yang disita, isinya seberat 13,8502 gram. Polisi juga menyita tas stik drum dan sebungkus paper.
“Pelaku dijerat pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas Edhi. (dre)