eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Pemilik Café berinisial JM, 47, bukan hanya mempekerjakan anak bawah umur, tetapi juga mencabulinya. Gadis 16 tahun, sebut saja Bunga, dicabuli di café majikannya di Desa Sungai Duri, Sungai Raya, Bengkayang.
Tiga kali JM mencabuli Bunga. Setelah cukup lama diincar polisi, pelaku akhirnya diringkus.
“Ketika diinterogasi petugas kita, JM mengaku telah beberapa kali menyetubuhi korban di cafe miliknya,” tegas AKBP Bambang Irawan, SIK, Kapolres Bengkayang kepada Rakyat Kalbar, Minggu (21/8).
JM mencabuli Bunga pada Januari dan Februari 2016 lalu. Karena merasa diperlakukan tidak baik, JM dilaporkan korban ke kantor polisi pada 26 Maret 2016 lalu. Setelah lama dicari, akhirnya JM ditangkap di Kota Pontianak.
“Penangkapan ini atas kerjasama antara petugas Mapolsek Pontianak Barat dan Mapolsek Pontianak Kota. Pelaku tak berkutik, ketika ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Sungai Jawi, Pontianak Barat,” jelas Bambang.
Kepada polisi Bunga mengaku, dia bekerja sebagai pembuat minuman dan pencuci piring di cafe milik JM. Kemudian dia dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Persetubuhan dilakukan dua kali di bulan Januari dan satu kali di bulan Februari di kamar cafe milik pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku JM dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp300 juta,” tegas Bambang seraya mengatakan JM sudah diinapkan di tahanan Mapolres Bengkayang. (kur)