Pemerkosa dan Pembunuh Gadis 14 Tahun Diringkus

Melawan Polisi, Dor! Dua Kaki Berlubang

PEMBUNUH. Tersangka Nana alias Kasna ditahan di Mapolres Sintang, Rabu (23/8). ACHMAD MUNANDAR

eQuator.co.idSintang-RK. Akhirnya jajaran Satreskrim Polres Sintang meringkus Nana alias Kasna, tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuli, 14, warga Dusun Selalau, Desa Engkitan, Ketungau Tengah, Sabtu (19/8). Nana bukanlah orang asing bagi korban. Dia merupakan paman Yuli.

Pria berkulit hitam ini cukup licin untuk diringkus. Polisi sering kali kehilangan jejaknya. Bahkan Polres Sintang tidak bekerja sendiri. Melibatkan tim Reskrim Polres Kota Singkawang dan Sambas. Keberadaan tersangka Nana pada 17 Agustus lalu diketahui di Kota Singkawang. Setelah dilakukan pengecekan dan informasi lebih lanjut, ternyata dia berada di Kabupaten Sambas, bekerja di salah satu perusahaan perkebunan.

Sat Reskrim Polres Sintang dibantu Sat Reskrim Polres Singkawang dan Sambas membentuk tim, beranggotakan 12 petugas. Pada 19 Agustus, petugas gabungan pun meringkus Nana di Kecamatan Semparuk, Sambas.

Ketika hendak ditangkap, Nana berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Tak ingin buruannya lepas, polisi terpaksa melumpuhkan kedua kaki pemerkosa dan pembunuh sadis itu. Kedua kaki Nana pun berlubang.

“Tersangka sudah kita tangkap dan saat ini masih diinterogasi secara intens,” kata Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, Rabu (23/8) saat melakukan press release di Aula Balai Kemitraan Polres Sintang.

Nana ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat keluarga korban. Dia melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan. “Korban merupakan keponakan istri tersangka,” jelas AKBP Sudarmin.

Dari tangan tersangka Nana, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor, satu unit laptop merek Acer, satu unit handphone merek Samsung, satu helai celana dalam korban, satu helai baju lengan panjang sebagai alat untuk mengikat tangan korban, satu helai celana panjang hitam milik korban, satu helai baju korban dan satu pasang sandal jepit merek Ando.

“Handphone korban yang dibawa tersangka kadang hidup kadang mati. Sehingga petugas kesulitan melacak keberadaanya. Tersangka tergolong orang yang tidak paham menggunakan teknologi handphone saat ini. Sehingga handphone milik korban kadang hidup dan kadang juga dalam keadaan mati,” ujar Kapolres yang tidak menampik jajarannya mengalami beberapa kendala untuk meringkus Nana. Polisi kesulitan melacak keberadaan tersangka.

Terungkapnya Nana sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis 14 tahun itu, setelah polisi melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Setelah mendapatkan petunjuk di TKP dan keterangan saksi, polisi menyimpulkan Nana yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.

“Kita periksa saksi dan lakukan olah TKP, hasilnya mengerucut kepada tersangka Nana yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan,” jelasnya.

Tersangka Nana dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 serta pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP. “Tersangka diancam 20 tahun penjara,” tegasnya. (adx)