-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Pemecahan Sertifikat Tanah di BPN Kubu Raya Memakan Waktu Bertahun-tahun

Pemecahan Sertifikat Tanah di BPN Kubu Raya Memakan Waktu Bertahun-tahun

Syarif Amin: Ada Laporan Pungli, Aparat Harus Segera Bertindak

ilustrasi. net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Setakat ini masyarakat dan pengembang (developer) perumahan subsidi di Kabupaten Kubu Raya sangat kesulitan untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah. Bahkan tak tanggung-tanggung proses pemecahan sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya sudah dua tahun namun tak kunjung selesai.

“Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya ini jangan mentang-mentang tidak perlu lapor ke Bupati, karena langsung ke pusat lalu semena-mena. Semau-maunya saja mereka bekerja,” tegas anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalbar, Syarif Amin Muhammad Assegaf di Gedung Parlemen Kalbar, Senin (8/10).

Wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Kubu Raya-Kabupaten Mempawah ini mengungkapkan, sejauh ini dirinya kerap menerima laporan dari masyarakat dan developer terkait susahnya mengurus pemecahan sertifikat tanah di BPN Kubu Raya. “Laporan ini bukan satu dua saja, melainkan sangat banyak laporan yang kita terima,” lugasnya.

-ads-

Dalam kesempatan itu, legislator Partai Nasdem ini berpendapat, melihat kinerja BPN Kubu Raya seperti ini tentu sangat menyulitkan masyarakat dan developer. “Saya tahu rata-rata pengembang rumah subsidi itu boleh dikatakan uangnya pas-pasan, karena dibantu perbankan,” jelasnya.

Apalagi rumah yang mereka bangun tersebut untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, karena disubsidi pemerintah. Tentu untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah di BPN Kubu Raya sampai dua tahun tidak kelar-kelar tentu sangat memberatkan mereka.

“Apalagi ada laporan pungli (Pungutan Liar) dalam pengurusan tersebut. Aparat berwajib mesti bertindak untuk menyikapi indikasi ini,” ucap Syarif Amin.

Kalau untuk pemindahan dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi sertifikat tentu dimaklumi kalau sulit mengurusnya. “Tetapi kalau pemecahan sertifikat tanah yang tidak bermasalah kenapa bisa sampai dua tahun tidak kelar-kelar,” timpalnya.

Oleh karena itu, Amin mendesak BPN Kubu Raya untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya. “Kalau memang memerlukan penambahan pegawai untuk melayani masyarakat, tentunya harus ditambah. Kalau pegawainya tidak bekerja sesuai aturan, ya diganti saja,” tegasnya.

Ia mendapat laporan bahwa pegawai di BPN Kubu Raya banyak tenaga honorer, baik dibagian ukur atau lainnya. “Mereka ini harus dievaluasi, kalau tidak bisa kerja ganti orang saja. Masih banyak tenaga kerja menganggur di Kubu Raya,” ucapnya.

Jangankan pegawai honorer, Amin menegaskan, ASN yang bekerja tidak sesuai dengan aturan. Apalagi berurusan dengan hukum bisa dipecat.

“Karena apa yang dilaporkan dari bawah terkait pengurusan sertifikat ini jelas tidak sejalan dengan Instruksi Presiden untuk mempercepat program satu juta rumah,” ulasnya.

Untuk itu, BPN Kubu Raya harus proaktif memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi yang berkaitan dengan program-program pemerintah. Salah satunya seperti program satu juta rumah subsidi.

“Kalau mau pelayanan pertanahan di Kubu Raya ini berjalan dengan baik, lebih baik dikoordinasikan dengan Kota Pontianak yang bertetangga dengan Kubu Raya. Supaya administrasi yang belum lengkap bisa cepat diselesaikan,” paparnya.

Bersamaan itu, Ketua DPD Partai Nasdem Kubu Raya ini berharap agar Ombudsman bisa langsung turun tangan dalam mengawasi pelayanan di Kantor BPN Kubu Raya. “Hal itu penting supaya pelayanan kepada masyarakat Kubu Raya bisa menjadi prima,” harapnya.

Reporter: Zainudin

Redaktur: Andry Soe

 

Exit mobile version