Pembunuh Farah Auliadifa Dibekuk di Deli Serdang

DIGELANDANG. Darmwansyah Putra, 31, pembunuh Farah Auliadifa tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak dan digelandang polisi ke TKP Pembunuhan di simpang Jalan Karet, Pontianak Barat, Sabtu (27/8) pukul 13.40. AMBROSIUS JUNIUS

eQuator.co.id –  Pontianak-RK. Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak dan Unit Jatnaras Polsek Pontianak Barat akhirnya membekuk Darmawansyah Putra, 31, pembunuh Dharma Putra Nurdin alias Farah Auliadifa, Jumat (26/8) pukul 04.30.

Rombongan polisi dan Darmawansyah tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Sabtu (27/8). Hari itu juga polisi melakukan pra rekonstruksi di Ruko kecil yang juga lokasi Salon Farah di Simpang Jalan Karet-Jalan Kom Yos Sudarso, Jeruju, Pontianak Barat.

Mayat Farah ditemukan membusuk, Jumat (19/8) pukul 23.00 lalu. Usai membunuh Farah, pelaku melarikan diri ke rumah keluarganya di Perumahan Sakinah, Km 16.5 Dusun Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Darmawansyah diringkus di kediaman keluarganya tersebut.

Pesawat berangkat dari Bandara Kuala Namu transit di Batam dan tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak pukul 13.40. Darmawansyah dijemput Tim Jatanras Polresta Pontianak, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk pra rekonstruksi.

Waka Polresta Pontianak, AKBP Veris Septyansyah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan serta barang bukti yang hilang di Salon Farah, mengarah pada Darmawansyah pelakunya. Penyelidikan polisi diperkuat dengan keberadaan sepeda motor Farah yang dikuasai Darmawansyah.

“Pelaku menggadai sepeda motor dan menjual speaker aktif (home teater) kepada Abdul Hadi alias Pak Dul, 46 warga Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Dari hasil menggadaikan barang hasil kejahatannya itu, pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta,” ungkap Veris.

Di hadapan polisi, Darmawansyah mengaku membunuh Farah. Kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.

Darmawansyah merupakan teman kencan Farah (sesama jenis). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Iphone 6, Samsung Lipat dan seuntai kalung.

“Pelaku datang ke Salon Farah, karena korban berjanji memberikan uang. Tetapi korban tidak memberikan uang pinjaman, maka terjadilah pembunuhan. Motif pembunuhan ingin memiliki barang-barang berharga milik korban,” jelas Veris.

Setelah membunuh Farah, pelaku tidak langsung mengambil barang korban. Keesokan harinya, pelaku datang lagi ke Salon Farah dan mengambil barang berharga. Sabtu (20/8) pelaku melarikan diri ke Deli Serdang.

“Pelaku mebunuh korban dengan cara membekap lehernya. Menurut hasil pra rekonstruksi, pelaku melakukan sendiri. Untuk sementara pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan acaman 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kakak kandung Farah, Siti Nurbaya berterima kasih kepada kepolisian yang berhasil menangkap pembunuh adiknya. “Semua kita serahkan kepada pihak kepolisian. Saya mau pelaku dihukum setimpal atas perbuatan dia terhadap adik saya,” tegas Siti. (amb)