Pembunuh Anisa Divonis 14 Tahun

ilustrasi : internet

eQuator.co.id – Sekadau-RK. Pengadilan Negeri (PN) Sanggau sudah menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Nisa alias Anisa, 22, Kamis (24/11). Namun putusan hakim tidak membuat pihak keluarga puas.

“Kalau dikatakan ikhlas, bagi kami masih sulit,” ujar Jailimin, 49, ayah kandung Nisa saat dijumpai wartawan di kediamannya, Desa Merapi, Jumat (25/11) pagi.

Majelis hakim yang diketuai Didit Pambudi Widodo di dampingi John Malvino Seda Noa Wea dan Marjuanda Sinambela memvonis dua eksekutor Nisa, Hamdani alias Obeng, 32, dan Zaenal, 31, dengan hukuman 14 tahun penjara. Sementara rekannya Abang Hamdan, 32, divonis 3,6 tahun. Putusan tersebut masih jauh dari harapan keluarga Nisa.

“Sebenarnya kami tidak puas dengan putusan tersebut. Tapi kami mau bagaimana lagi? Kami hanya bisa pasrah, karena kami telah percayakan semua ini kepada jaksa,” ujar Jailimin.

Jailimin mengaku selalu mengikuti perkembangan kasus pembunuhan putrinya. Bahkan, kata dia, sejak sidang pertama kali hingga sidang putusan, tak pernah absen menghadirinya.

Pada sidang putusan, Jailimin sempat berbincang dengan keluarga terdakwa. Menurut keluarga terdakwa, katanya, meyakini ada orang lain yang membunuh Nisa.

“Kalau ada orang lain, mengapa tidak disebutkan dipersidangan? Seolah-olah kami yang membuat mereka dijebloskan ke penjara. Padahal itu dalih mereka yang berkelit telah membunuh anak saya,” kesal Jailimin.

“Mereka hanya menjawab, mau gimana lagi? Sudah terima saja. Kalau ada orang lain mengapa mereka tidak menyebutkan agar mereka (terdakwa) bebas. Tapi mereka tidak sebutkan. Saya yakin anak saya tidak memiliki musuh,” sambungnya.

Jailimin menilai, hukuman yang pantas bagi pembunuh anaknya, minimal 20 tahun. Apalagi, selain membunuh, juga telah memfitnah orang lain yang menyatakan Nisa telah dibawa ke Entikong melalui pesan singkat.

“Bagi kami ini sangat menyakitkan. Tapi kami hanya berusaha untuk tegar dan sabar,” katanya.

Nisa dibunuh pada April 2016 lalu. Jasad ibu Widyawati (3 tahun) itu ditemukan membusuk di dalam embung lokasi perkebunan sawit, tak jauh dari kompleks Kantor Bupati Sekadau, Jumat (22/4) pukul 15.00.

Polisi memastikan Nisa tewas dibunuh dengan cara sadis. Oleh pelaku, jasadanya ditengelamkan dengan mengikat perutnya menggunakan empat batako yang dimasukkan dalam karung goni.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap selang dua minggu kemudian. Ketiganya kemudian langsung ditahan dan diproses hukum.

JPU dari Kejari Sekadau sebelumnya menuntut Hamdani alias Obeng dan Zainal dengan Pasal 338 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara majelis hakim berkeyakinan keduanya terbukti melanggar pasal 339 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan pidana 14 tahun. Sedangkan untuk Abang Hamdan, majelis hakim dan jaksa sama-sama sepakat dengan pasal 233 KUHP.

“Untuk putusan Abang Hamdan, kita terima. Sedangkan untuk yang keduanya, kita pikir-pikir dulu,” kata Munawar, kuasa hukum kedua tersangka. (bdu)