eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batulayang dipastikan akan terus dilanjutkan. Lahan seluas 32 hektare di kawasan TPA tersebut sah milik Pemerintah Kota Pontianak.
“TPA tidak ada masalah, tidak ada sengketa. Tanah itu sudah kita beli totalnya 32 hektare,” ujar Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Minggu (15/7).
Sebagian besar lahan tersebut sudah bersertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak. Tinggal ada beberapa lagi yang diurus di BPN. “Penataan kawasan TPA sedang terus kita tingkatkan. Agar menjadi TPA yang layak,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pembangunan kawasan TPA terus berjalan. Prosesnya sudah memasuki tahap kedua. Termasuk jalan lingkar serta salurannya yang berfungsi untuk membatasi air lindih dari sampah. Agar saat curah hujan tinggi tidak mencemari lingkungan sekitar.
Edi mengatakan, Pemkot juga tengah berupaya menjalin kerjasama dengan pihak luar untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS). Dimana sampah-sampah sebagai sarana utama untuk menghasilkan sumber energi listrik.
“Juga sedang kita upayakan opsi lain yakni mengajak investor untuk membangun PLTS. Intinya sampah dikelola, tapi tetap tidak mencemari,” tutup Edi. (agn)