eQuator – Bencana asap di Kalimantan dan Sumatera sudah mulai berakhir beberapa minggu lalu. Meski demikian, dampaknya masih tetap dirasakan oleh masyarakat sekitar. Tak hanya itu proses penegakan hukum pun masih terus dinanti.
Praktisi Tim Advokasi Mitigasi Komunitas Hukum Padjajaran Firyamanzuri menyebutkan perlu adanya prinsip strict liability dalam menyelesaikan proses hukumnya. Yakni, pemberian sanksi hukum dengan tanggung jawab langsung dan seketika. Melalui prinsip tersebut, sebuah kasus lingkungan hidup untuk dibawa ke meja hijau tak perlu dibuktikan terlebih dahulu.
“Ini masih kita kaji terlebih dahulu bagaimana Undang-undang yang ada memiliki kekuatan untuk melakukan prinsip tersebut,” ungkap Direktur Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani kepada Jawa Pos, kemarin.
Terobosan ini jelas memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran hukum di Indonesia. Meski demikian, Roy menyebutkan bahwa pelanggaran lingkungan tidak secara mudah diterapkan menggunakan prinsip tersebut. Bukti kasus pelanggaran lingkungan harus didasarkan pada based of scientific. Sehingga, perlu ada kajian lebih dalam tanggung jawab tersebut dapat dilakukan tanpa adanya pembuktian.
Kendala ini biasanya disebabkan sulitnya menuju lokasi terjadi kebakaran. “Antara satelit dengan yang di lapangan biasanya berbeda. Biasanya orang kampung yang malah tahu,” ungkapnya. Kemudian, juga karena kejadiannya sudah terjadi, sehingga bukti alat dan siapa yang membakar tidak diketahui.
Menurut Firyamanzuri, penggunaan asas tanggung jawab tanpa melihat kesalahan tersebut dapat dibuktikan dengan dampak yang ditimbulkan. “Dari pencemaran udaranya. Itu sudah berdampak pada ISPA akut dan jumlah korban yang meninggal,” ungkapnya. Dari polutan udara tersebut jelas terbukti bersalah, meski masih tetap belum bisa dijatuhi karena dampaknya yang menyebar secara luas.
“Seharusnya pemerintah sudah memiliki satelit yang mampu mendeteksi titik-titik perusahaan yang memiliki titik api,” jelasnya. Jika alat tersebut sudah terbukti penggunaannya, maka itu bisa menjadu acuan dalam melakukan prinsip strict liability. (Jawa Pos/JPG)