eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sekitar dua bulan lagi APBD Tahun Anggaran 2019 harus sudah disahkan. Apalagi banyak pihak tidak ingin hingga detik-detik terakhir belum juga ada kesepakatan antara DPRD dengan Pemprov Kalbar. Seperti halnya persoalan APBD Perubahan 2018 yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Jangan sampai kita mengalami hal yang sama dengan pembahasan APBD Perubahan 2018, yang hingga mendekati tenggat waktu belum juga disepakati,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir H Suriansyah, MMA, Selasa (23/10).
Dalam kesempatan itu, wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Sambas ini menegaskan, pihaknya sudah memberikan jadwal pembahasan pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalbar. Bahkan dari jadwal tersebut sudah dilakukan pembahasan bersama oleh DPRD Provinsi Kalbar bersama Pemprov Kalbar.
Sementara sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalbar telah mengajukan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019 ke DPRD Provinsi Kalbar.
“Sudah kita tetapkan dan sudah ditandatangani bersama antara legislatif dan eksekutif, sehingga proses pembahasan selanjutnya mengacu pada KUA-PPAS APBD 2019 tersebut,” terangnya.
Namun yang menjadi persoalan adalah penetapannya dilakukan di masa Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Drs Dodi Riyadmadji, MM bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, HM Zeet Hamdy Assovie selaku Ketua TAPD Provinsi Kalbar. Sedangkan Gubernur Kalbar, H Sutarmidji mesti mengacu pada KUA-PPAS tersebut dalam menyusun RAPBD 2019.
Tetapi, H Suriansyah menjelaskan, apabila Gubernur Kalbar, H Sutarmidji hendak melakukan perubahan pokok-pokok anggaran yang cukup signifikan dalam KUA-PPAS yang sudah ditetapkan tersebut, maka harus mengajukan permohonan untuk presesi.
“Apabila (presesi) tidak dilakukan, maka akan ada perbedaan yang sangat signifikan antara KUA-PPAS dengan RAPBD yang akan disahkan. Hal ini menyalahi aturan,” tegasnya.
Legislator Partai Gerindra ini menambahkan, KUA-PPAS yang sudah ditetapkan itu disusun berdasarkan visi dan misi Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Kalbar. Namun apakah sudah cukup memenuhi tentunya tergantung penilaian Gubernur baru.
Sedangkan mengenai pembangunan yang tertunda sebagai akibat tidak adanya APBD Perubahan 2018, H Suriansyah berharap Pemprov Kalbar memasukkannya dalam RAPBD 2019.
“Belum tahu apakah Gubernur melakukan hal yang seperti itu. Tetapi saran kami masukkan pada 2019,” tuturnya.
Tujuan untuk menganggarkan kembali pada tahun anggaran 2019, H Suriansyah menjelaskan, karena dengan terlambat disahkannya APBD Perubahan 2018 beberapa waktu lalu, tentu ada dampak yang dimunculkan. Seperti pergeseran, bahkan pembatalan suatu pengerjaan, karena dananya harus dibahas di APBD Perubahan 2018.
“Ini untuk menghindari ketidakpuasan masyarakat terhadap penundaan atau penghapusan dalam APBD tahun ini,” ucap Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kalbar ini.
Reporter: Gusnadi
Redaktur: Andry Soe