Pemakai dan Pengedar Beli Sabu di Malaysia

PELAKU NARKOBA. Dua pelaku penyalahgunaan Narkoba, Priyadi alias Junaidi (kanan) dan Marus alias Mas Jawa (kiri) ditahan Res Narkoba Polres Kapuas Hulu, Sabtu (13/2). ANDREAS

eQuator.co.id – Putussibau-RK. Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Kapuas Hulu meringkus Priadi alias Junaidi, warga Desa Tanjung Kapuas, Kecamatan Suhaid karena menyimpan sabu seberat 0,5 gram.

Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Edhi Tarigan mengatakan, tersangka diringkus petugas di simpang tiga Dusun Sungai Lalau, Desa Nanga Suhaid, Sabtu (13/2) pukul 02.00.

Priadi ditangkap usai mengantar seseorang ke terminal bus. Polisi sudah lama mengintai tersangka langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan sabu di saku celananya. “Beratnya sekitar 0,5 gram. Tersangka ini sudah menjadi TO selama enam bulan, hasil pengembangan. Tersangka ini terindikasi pengedar dan pemakai,” kata Edhi kepada wartawan di Sat Narkoba, Selasa (16/2).

Pengedar Narkoba lainnya, Marus alias Mas Jawa, 46, ditangkap di lokasi berbeda, Jalan Junter samping terminal Badau, Desa Badau, Senin (15/02) sekira pukul 10.00.

Tersangka ditangkap setelah melakukan transaksi Narkoba dengan seseorang. Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan sabu di badannya. Polisi kemudian menggeledah kendaraan roda empat yang dikendarai Marus dan ditemukan satu paket sabu. “Kendaraan yang digunakan tersangka jenis Kembara (Mobil Malaysia) tidak dilengkapi nomor polisi,” ujar Edhi.

Setelah mendapatkan barang bukti, polisi menggeledah rumah Marus. Ditemukan kembali satu paket sabu dan enam plastik klip serta pipet. “Tersangka kita bawa ke Polsek Badau untuk diinterogasi. Tersangka sudah di TO selama setahun. Tersangka ini sebagai pengedar di wilayah Badau, barang haram itu dibelinya di Lubuk Antu dengan penjual berinisial AT,” katanya.

Dikatakan Edhi, dari pengakuan tersangka, mereka sudah sering memasukkan sabu dari Malaysia ke Indonesia untuk diperjualbelikan, meskipun dalam jumlah yang sedikit. “Tersangka kita jerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Edhi.

Dikatakan Edhi, periode Januari-Februari 2016, polisi berhasil mengungkap dan menangani empat kasus dan empat tersangka penyalahgunaan Narkoba. Dua kasus di Januari dan dua kasus lagi bulan ini.

Menurut Edhi, Res Narkoba Polres Kapuas Hulu telah masuk hingga ke pelosok desa terpencil. “Kita mencoba mengoptimalkan kemampuan anggota yang ada. Kami tetap menargetkan kedepan Kapuas Hulu harus bersih dari Narkoba,” optimisnya.

Tersangka Priadi alias Junaidi mengaku sudah mengonsumsi Narkoba jenis sabu selama satu tahun. Alasannya mengikuti temannya. “Saya tidak ngedar, saya makai. Saya beli dari orang juga,” ungkapnya.

Sementara Marus mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia. Namun dia berkelit baru pertama kali membeli. “Saya beli di Malaysia harga 50 RM. Saya tidak ngedar, saya pakai sendiri,” kelit Marus.(dre)