Pelarangan Kratom, Harus Berikan Pemahaman ke Masyarakat

Ilustrasi-NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Masuk golongan satu Narkotika, membuat kratom dilarang beredar. Padahal tanaman jenis ini menjadi tumpuan baru dan besar bagi masyarakat Kalbar. Bukan hanya mengambilnya dari hutan, merek juga sudah menanam atau membudidayakan.

“Penetapan kratom sebagai  narkotika golongan satu, kalau ini benar adanya harus dijelaskan pada masyarakat secara dini dan segera,” ungkap H. Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Selasa (30/7).

Lantaran harga jualnya yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan komoditas lainnya seperti karet, kopra, sawit dan lain sebagainya, sehingga tidak sedikit masyarakat beralih mata pencaharian ke kratom dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kraton bernama latin mitragyna speciosa (famili rubiaceae) yang juga dikenal dengan daun purik atau ketum, di Kalbar sangat mudah dijumpai di hutam Kalbar tepatnya di Kabupaten Kapuas Hulu.

Namun berkembangnya pengetahuan masyarakat, masyarakat pun membudidayakannya baik dalam jumlah kecil bahkan besar sekalipun. “Kratom memiliki nilai ekonomi sangat  baik bagi masyarakat kalbar khususnya daerah perhuluan kalbar,” paparnya.

Sebenarnya, menurut Suriansyah dengan kratom memiliki nilai ekonomis yang tinggi ini membuat masyarakat menaruh harapan besar. Hanya saja harapan ini kandas lantaran peredarannya dilarang pemerintah dengan tidak melgelkannya.

Namun demikian, politisi Partai Gerindra ini berharap pemerintah kembali melakukan kajian dengan sebenar-benarkan akan kratom baik manfaat maupun mudaratnya dan memberikan pemahaman secara mendalam pada masyarakat.

“Karena masyarakat sudah terlalu berharap banyak pada kratom bahkan sekarang tidak hanya diambil dar hutan tapi dibudidayakan. Sudah sangat banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kratom tersebut,” tutupnya.

 

Reporter: Gusnadi

Redaktur: Andry Soe