Pelanggaran Pemilu Kandas di Gakkumdu

H Seno Hartono SH

eQuator – Putussibau-RK. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas memastikan penanganan terhadap 29 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu sudah dihentikan. Baik yang dilaporkan oleh tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, AM Nasir SH-Antonius L. Ain Pamero SH (Lay-Antn) maupun Paslon nomor urut 2, Fransiskus Diaan SH-Andi Aswad SH (Sis-Andi).

“Kepastian dihentikannya penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut setelah dilakukan 4 kali rapat bersama tim di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” kata Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, H. Seno Hartono SH, Rabu (6/1) di ruang kerjanya.

Seno memaparkan, dari 29 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Panwaslu Kapuas Hulu, delapan disampaikan tim pemenangan Paslon nomor urut 1 dan dan 21 dari tim paslon nomor urut 2. Semua laporan tersebut sudah diproses hingga ke Gakkumdu. “Setelah dibahas empat kali di Gakumdu, semua tidak memenuhi unsur. Kecuali menyangkut pidana umum seperti pemukulan dan peluru bomen. Untuk bomen sudah kami serahkan kepada pelapor, apakah dilanjutkan ke pidana umum atau cukup pada pelanggaran pemilu,” ujar Seno.

Menurut Seno, dalam Penanganan pelanggaran pemilu, kewenangan Panwaslu sangat terbatas. Pihaknya dibatasi Undang-Undang. “Dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2015 dan Undang-Undang No.15 Tahun 2011, kewenangan Panwas sangat terbatas. Sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menindak lanjuti temuan yang dilaporkan tim Paslon maupun temuan yang kami temukan di lapangan. Semua laporan yang disampaikan itu tidak bisa terpenuhi karena tidak ada sangsi pidananya,” terang dia.

Dikatakannya, jika ada sanksi pidananya, tentu banyak yang terjerat hukum. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang No.15 tahun 2011 tidak ada sanksi pidananya, maka pelanggaran yang dilaporkan kepada panwas dikembalikan. “Kami ini bekerja sesuai Undang-Undang, jika kami dianggap melanggar silakan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bukan ke lembaga lain,” jelas Seno.

Seno juga mengaku heran ada para pihak menyebutkan Panwaslu Kapuas Hulu tidak adil dan memihak, serta melaporkan kepada lembaga lain. Bahkan, ada lembaga pemantau ingin melaporkan pelanggaran pemilu, tapi tidak mau mengisi formulir yang diserahkan petugas, sehingga tidak jelas yang ingin dilaporkan. “Saya katakan lagi, kalau KPU dan Panwaslu melanggar aturan ya laporkan ke DKPP,” tegasnya lagi.

Terpisah, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Moh. Fatkan, SH, MHum mengaku pihaknya belum menerima satupun pelimpahan perkara pemilu, baik dari Panwaslu maupun Gakumdu Kapuas Hulu. “Sampai hari ini belum ada pelimpahan sengketa pemilu ke PN, jika ada kami pun siap.Sudah ada enam orang hakim yang kami siapkan,” ungkapnya.

Fatkan mengatakan, tidak ada batas waktu tertentu dalam pelimpahan dan penanganan perkara pemilu. Artinya sebelum pemenang dilantik, perkara pemilu masih bisa ditangani. Demikian juga dengan berat ringannya tuntutan, juga tergantung pada Pasal yang di sangkakan. “Sengketa pemilu masih bisa kami tangani sampai calon terpilih dilantik, kami tetap menunggu pelimpahan,” katanya.

Sementara itu, M. Hardi Marhaen, tim Adpokasi/Kuasa Hukum Lay-Anton mengaku sudah melaporkan delapan pelanggaran saat pemilu. Berikut bukti-buktinya ke Mapolres Kapuas Hulu, Polda Kalbar dan Mabes Polri cq. Bareskrim Mabes Polri. Sejumlah saksi sudah diperiksa dan diambil keterangan, terutama terkait pemberian peluru bomen, politik uang dan pembagian beras oleh tim paslon.

Pria yang akrab disapa Agung ini mengatakan, dari sejumlah kasus, pemberian bomen atau peluru senapan merupakan kasus yang banyak menyita berbagai pihak. Karena ini merupakan pidana umum, yang telah melanggar Undang-Undang Darurat. “Untuk kasus yang mengarah kepada pidana umum sudah kami lapor ke Mapolres Kapuas Hulu, Polda Kalbar dan Mabes Polri,” ungkapnya.

Laporan : Andreas

Editor : Arman Hairiadi