eQuator.co.id – SEKADAU. Proses rekrutmen Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang dilakukan KPU Sekadau terus berlangsung. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar posisi tersebut.
Salah satunya adalah bukan sebagai pengguna Narkoba. Syarat ini dianggap urgen untuk kelancaran pelaksanaan tugas PPK.
“Untuk pelamar, harus membuat surat pernyataan bebas narkoba,” kata Gita Rantau, Anggota KPU Sekadau yang mengkoordinir rekrutmen PPK disela rapat koordinasi dengan Pemkab Sekadau, Kamis (16/01/2020).
Dia menegaskan, surat pernyataan bebas narkoba itu dibuat dan ditandatangani di atas materai oleh pelamar. Hal ini sesuai dengan arahan dari KPU RI.
“Saya sudah koordinasi dengan pihak KPU RI,” jelasnya Gita.
Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menyambut baik penerapan penerimaan PPK yang harus melengkapi pernyataan bebas narkoba.
“Dan memang perlu ditandatangani di atas materai agar kita tidak dituntut secara hukum jika ada masalah,” lanjut Aloysius.
Aloysius menambahkan, Pemkab Sekadau siap memfasilitasi penerimaan PPK maupun PPS. Fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Pustu, juga akan dikerahkan untuk proses rekrutmen penerimaan PPK.
Rakor yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau itu, dihadiri juga Ketua KPU, Driaus Saban, Sekda Zakaria Umar, Komisioner Bawaslu serta jajaran OPD terkait. (bdu)