Pelaku Hipnotis Diancam Lima Tahun Penjara

Dilimpahkan ke Polres Sintang

DIGELANDANG. Polwan Polsek Sintang Kota menggiring tersangka hipnotis memasuki Mapolres Sintang, Kamis (30/3). ACHMAD MUNANDAR

eQuator.co.idSintang-RK. Tiga wanita pelaku hipnotis, Marini, 30, Indah Susanti, 42 dan Angelica alias Angellika alias Angel, 35 serta seorang pria bernama Andy, 58 diserahkan Polres Sekadau ke Polres Sintang, Rabu (29/3) sore.

Keempat pelaku ini diringkus jajaran Polres Sekadau setelah menghipnotis warga Sintang, Rabu pagi. Sat Reskrim Polres Sintang juga menyita barang bukti berupa mobil Avanza warna silver KB 121 XX, kalung emas beserta mata kalung dengan berat 10 gram, sepasang anting-anting emas dengan berat dua gram, cincin emas seberat lima gram dan uang tunai Rp1.226.000 serta 10 Ringgit Malaysia.

“Barang bukti yang diamankan sesuai dengan LP/53/III/2017/Reskrim/RES Sintang. Kalau di Polres Sekadau merilis barang bukti berupa uang sebesar Rp14 juta, itu termasuk uang tunai yang ada di saku tersangka. Sementara, barang bukti yang kita amankan saat ini sesuai dengan laporan yang dibuat oleh korbannya,” kata AKP Eko Mardianto, Kasat Reskrim Polres Sintang di markasnya, Kamis (30/3).

Eko mengatakan, pengungkapan kasus ini, jajarannya berkoordinasi dengan Polres Sekadau. Karena keempat tersangka sudah berada di wilayah hukum Polres Sekadau. “Kami bersama Polres Sekadau. Kita melakukan pengepungan saat keempat tersangka melintas di wilayah hukum Polres Sekadau,” ujarnya.

Dari identitasnya, tiga wanita dan seorang pria itu merupakan warga luar Sekadau bahkan luar Kalbar. Marini tercatat tinggal di Jalan Diponegoro, Kota Singkawang. Indah di Sunter Agung, Tanjung Periok, Jakarta. Angelica diketahui tinggal di Perum Bumi Persada, Cikarang Selatan. Sementara Andy diketahui tinggal di Cikarang Pusat, namun kelahiran Pontianak.

Kejadian bermula, saat korban bernama Lisa, 50, warga Masuka Pantai RT 004, Nomor 4 Kapuas Kanan Hilir, Sintang pulang dari Pasar Sayur di daerah Masuka. Lisa sempat mampir di warung kue, kemudian dihampiri Indah Susanti yang bercerita tentang obat dari mutiara.

Tak lama, rekan pelaku lainnya datang menghampiri yang menerangkan bahwa obat dari daun mutiara bisa digunakan untuk obat. Selanjutnya Lisa pulang ke rumahnya mengambil beras satu genggam, cincin emas lima gram, selembar uang 10 Ringgit Malaysia, uang Rp1.226.000 dibungkus pakai koran. Setelah itu Lisa dengan tersangka ke Apotek Husada Kapuas Kanan Hulu Sintang, kemudian masuk dalam mobil yang digunakan pelaku. Di dalam mobil sudah ada dua pelaku lainnya. Kemudian tersangka melepaskan kalung 10 gram berikut mata kalung, anting anting dua gram dan dibungkus jadi satu dengan bungkusan koran. Pelaku menyuruh Lisa berdoa kemudian pulang serta jangan melihat ke arah belakang dengan membawa bungkusan yang harus dibuka seminggu kemudian.

Setelah pelaku kabur, Lisa baru sadar. Ia pun melapor ke Mapolres Sintang. Akibat kejadian tersebut Lisa mengalami kerugian Rp8.700.000.

“Keempat tersangka dijerat pasal 378 tentang penipuan. Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tegas Eko. (adx)