-ads-
Home Patroli Pelaku Curanmor Dibekuk Resmob

Pelaku Curanmor Dibekuk Resmob

PELAKU CURANMOR. Tersangka Ridiansyah alias Iwan ditahan di Mapolda Kalbar. IST

eQuator – Pontianak-RK. Tim II Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalbar meringkus Ridiansyah alias Iwan, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Minggu (15/11) pukul 02.00 dinihari.

Warga Jalan Jendral Ahmad Yani I, Gang Sepakat 1, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Pontianak Tenggara itu usai mencuri sepeda motor di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepat di depan SD Bawamai. Sepeda motor jenis Honda Revo bernopol KB 2977 NT itu terparkir di halaman depan rumah korban. Usai melakukan pencurian, sepeda motor dibawa ke Iwan. Dalam melancarkan aksinya, pria berusia 32 tahun itu dibantu seorang temannya yang kini masih buron.

Direktur Reserse Kriminal Umum melalui Direktur Binmas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW menjelaskan, Minggu sekira pukul 01.15 dinihari tim Resmob Polda Kalbar melakukan giat Mobiling. Kemudian mendapatkan informasi dari warga, ada dua pria mencurigakan sedang mendorong sepeda motor.

-ads-

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Resmob Polda Kalbar yang dipimpin Ipda I Gusti Bagus Krisna langsung memburu pelaku yang dicurigai tadi,” kata Suhadi, kemarin.

Sesampainya di Jalan Jenderal Ahmad Yani I, lajut Suhadi, tim Resmob terus menggali informasi. Sehingga terendus keberadaan Iwan dan rekannya di Gang Sepakat 1.

“Iwan yang tadinya hanya dicurigai ternyata benar telah mencuri motor. Terbukti motor yang dibawanya malam itu tanpa kelengkapan surat-surat. Akhirnya tim Resmob Polda Kalbar melakukan penangkapan,” jelas Suhadi.

Sementara pada saat penangkapan, rekan tersangka Iwan berhasil melarikan diri. “Temannya berhasil kabur. Hingga saat ini kita masih memburu dia,” tegasnya.

Tersangka Iwan, lanjut Suhadi, langsung digelandang ke Dit Reskrimum Polda Kalbar, beserta barang bukti yang kisaran kerugian korban mencapai Rp13 juta. “Iwan masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus. Tersangka Iwan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.

Sebagai Dir Binmas, perwira polisi yang dekat dengan para wartawan itu tiada bosannya mengimbau masyarakat, agar selalu menjaga keamanan diri sendiri. Waspada terhadap tindak kejahatan yang tak selalu karena niat, melainkan ada kesempatan.

“Jadilah polisi bagi diri sendiri. Seperti selalu waspada dan menjaga keamanan di lingkungan sendiri. Misal, jika malam atau mau meninggalkan rumah, pintu jendela harus benar-benar terkunci. Begitu juga kendaraan atau barang berharga jangan disimpan sembarangan,” imbaunya. (oxa)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version