eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap menangkap seorang pemuda berinisial P di Desa Sungai Kupah, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (12/9) sekitar pukul 17.50 Wib.
Pemuda berusia 18 tahun itu ditangkap karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di rumah milik Ahmad Hardi (25), yang tak jauh dari rumahnya.
Kapolsek Sungai Kakap, Iptu Antonius Pardamean menjelaskan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya pada Sabtu 3 Agustus lalu sekitar pukul 19.00 Wib.
Pelaku yang masih berstatus pelajar ini bisa memasuki rumah korban yang sebelumnya dicongkel.
“Setelah memasuki rumah korban, pelaku mengambil notebook milik istri korban dan mengambil handphone milik bapak mertua korban yang saat itu disimpan dalam lemari,” jelas Anton, Jumat (13/9).
Dengan ada kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp2,7 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan itu, Anton memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas dan keberadaan pelaku diketahui.
Pada Kamis 12 September sekira pukul 17.30 Wib, anggota Reskrim Polsek Sungai Kakap mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
“Kemudian anggota Reskrim langsung menuju rumah pelaku,” terangnya.
Setibanya di rumah pelaku, anggota Reskrim melakukan penangkapan. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian pelaku berserta barang bukti yang tersisa berupa notebook dibawa ke Polsek Sungai Kakap untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 sub 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Tri)