eQuator.co.id – Simpang Hilir-RK. Kapolsek Simpang Hilir, Kayong Utara, AKP Primas mengimbau pengendara sepeda motor maupun mobil, agar mematuhi peraturan lalu-lintas.
“Seperti menggunakan helm standar bagi pengendara roda dua, dilengkapi dengan surat kendaraannya,” kata AKP Primas, Selasa (8/11).
Saat ini kepolisian terus melakukan pendekatan kepada masyarakat. Terutama melalui razia kendaraan. Selain melakukan penertiban, juga mengimbau agar mematuhi peraturan lalu-lintas yang ada. “Jika sudah berulangkali, maka akan ditindak. Selain itu, saya harap selalu berhati-hati,” ujarnya.
Berbeda dengan aturan di Kota Pontianak yang melarang pelajar mengendarai sepeda motor. Di Simpang Hilir, pelajar diminta cukup mematuhi aturan lalu-lintas. Mereka yang menggunakan knalpot racing, harus segera diganti dengan knalpot standar.
“Kami berpesan, sebaiknya anak muda yang belum cukup usia tidak menggunakan kendaraan. Karena belum dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM),” tegas AKP Primas.
Jajaran Polsek Simpang Hilir juga sering memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah. Pelajar diajarkan tentang aturan lalu-lintas. Polisi juga mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan Narkoba.
“Kita juga berkoordinasi dengan Muspika dan tokoh agama. Selain mengenai penertiban lalu-lintas, juga memerangi Narkoba secara bersama,” tegasnya.
Warga Simpang Hilir, Anis Rudi sepakat dengan langkah yang dilakukan AKP Primas. Terutama melakukan razia kendaraan dan penyuluhan ke sekolah. “Termasuk memerangi Narkoba,” ujar Anis. (lud)