Aksi Solmadapar Dihadang Pagar

DIHADANG. Mahasiswa Solmadapar ditutupkan pagar ketika melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (10/11). Isfiansyah-RK

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Niat hati ingin menyampaikan aspirasi ke DPRD Kalbar, sekitar delapan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Pengemban Amanah Rakyat (Solmadapar) dihadang masuk ke Kantor DPRD Kalbar, Kamis (10/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Pintu pagar Gedung DPRD Kalbar yang biasanya terbuka, tapi saat mengetahui ada aksi mahasiswa tiba-tiba tertutup.

Kendati para mahasiswa ini mengatakan aksi mereka damai, namun pihak Sekretariat DPRD Kalbar dan aparat keamanan tetap enggan membukakan pagar. Lobi-lobi pun dilakukan, tapi tetap saja mahasiswa ini tidak diperkenankan masuk untuk bertemu anggota DPRD. Merasa tidak diizinkan masuk, mahasiswa menuding DPRD sangat eklusif dan tidak mau menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Aksi Solmadapar yang bertepatan dengan Hari Pahlawan sempat tertahan sekitar 30 menit di luar pagar DPRD Kalbar. Sambil berorasi, mereka sempat berbaring di luar pagar. Lantaran pintu pagar tidak juga dibuka, mereka akhirnya meninggalkan gedung DPRD Kalbar.
Menuru Solmadapar, pahlawan hari ini bukan hanya pahlawan yang mempertahankan kemerdekaan dan keutuhan NKRI saja. Mereka yang mampu memberikan sumbangsi terhadap perkembangan bangsa dan negara, juga sebagai pahlawan.
“Salah satunya pahlawan devisa (buruh Migran). Permasalahan hukum terkait buruh migran yang sering terjadi, pemerintah tidak mampu mengatasi secara penuh,” kata Nurlai, Koordinator Aksi Solmadapar.
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan TKI di Luar Negeri. UU tersebut menegaskan kewajiban melindungi. Namun tidak ada hukum atau regulasi yang secara khusus mengatur dan mengakui keberadaan pekerjaan buruh rumah tangga atau buruh domestik sebagai pekerjaan formal yang berimplikasi melindungi pekerjanya.
Terkait hal tersebut mahasiswa menuntut DPR dan pemerintah memasukan sebanyak mungkin materi perlindunghan pekerja migram ke dalam peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, mengakomodasi perlindungan bagi buruh migran yang tidak berdokumen atau pekerja mandiri. Termasuk, penyeleksian dan pengawasan terkait agen-agen penyalur TKI secara ketat,” katanya.  (fie)