Pegang Kemaluan Adik Ipar, Tangan Ahmad Putus Ditebas Biras

MINTA KETERANGAN. Brigadir Yudi Kustanto saat menjenguk dan meminta keterangan korban di RSU Santo Antonius Pontianak, Kamis (28/2)--Andi Ridwansyah

eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Ahmad, warga Parit Jawi, Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya ini hanya bisa terbaring lemas di Rumah Sakit Umum (RSU) Santo Antonius Pontianak setelah mendapat penganiayaan.

Pergelangan tangan kiri pria 45 tahun ini putus setelah ditebas menggunakan parang oleh Maskur, tak lain adalah suami dari adik iparnya. Tepatnya, biras.

Kapolsek Sungai Kakap, Iptu Antonius Pardamean menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat istri Maskur baru saja selesai mandi dan menjemur pakaian di belakang rumahnya.

Saat itu, Ahmad tiba-tiba lewat di depan istri Maskur dan memegang kemaluan adik iparnya itu. Perbuatan tidak pantas itupun ternyata terlihat oleh Maskur. Pria 42 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu langsung berang dan memarahi istrinya. “Dia marah kepada istrinya setelah melihat kejadian itu,” kata Anton, Kamis (28/2).

Rasa kesal yang begitu mendalam tak bisa menahan emosi Maskur. Dia kemudian mengambil parang dan mendatangi rumah Ahmad. Di sebelah rumahnya.

“Saat itu didapatlah korban (Ahmad) sedang makan. Kemudian pelaku (Maskur) mengayunkan parang ke arah korban dan ditangkis korban dengan tangan sebelah kiri. Hingga pergelangannya putus,” terang Anton.

Usai kejadian itu, lanjut Anton mengatakan, Maskur lantas keluar dari rumah dan memecahkan kaca jendela rumah korban. “Pecahan kaca tersebut juga mengenai tangan pelaku sendiri,” jelasnya.

Istri Ahmad, Maimunah, 43, yang tak terima dengan peristiwa itu lantas menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kakap.

Anggota Polsek yang mendapati adanya laporan tersebut, lantas mendatangi lokasi kejadian. Kemudian mengamankan pelaku untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Kakap.

“Karena akibat pukulan kaca itu juga mengenai tangan pelaku, kita bawa dia ke puskesmas, sebelum diamankan ke Mapolsek Sungai Kakap,” paparnya.

Sementara itu, Ahmad langsung dirujuk ke RSU Santo Antonius Pontianak untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan intensif. Ditemui di RSU St Antonius, Ahmad tampak masih lemah. Selang infus masih terpasang di tubuhnya. Wajah sedih penuh penyesalan pun masih tampak terpancar di wajahnya.

Saking lemahnya, nada bicaranya pun pelan.

Ahmad hanya bisa bercerita ikhwal kejadian yang menimpanya, dengan nada yang nyaris tak terdengar. Dirinya mengaku tak menyangka, bahwa suami dari adik iparnya itu tega melakukan  penganiayaan tersebut.

“Saya tidak menyangka Bang, karena saya tidak ada masalah dengan dia. Hubungan kami baik-baik saja dengan dia dan istrinya,” akunya.

Ahmad mengaku, siang hari sebelum kejadian nahas itu, dirinya masih sempat berkomunikasi  dengan Maskur. “Kita dekat rumah, jadi sering kite bicara,” ucapnya.

Ahmad membeberkan, peristiwa  penganiayaan yang dialami itu terjadi pada pukul 20.30 WIB. Saat itu dia sedang makan di rumahnya. “Tiba-tiba dia datang ke rumah membawa parang, tanpa menjawab ketika ditanya,” ceritanya.

Selanjutnya, parang tersebut langsung diayunkan Maskur ke arah Ahmad tanpa kata apapun. Ahmad yang kala itu hanya tinggal berdua bersama istrinya, sempat berteriak meminta tolong kepada tetangga.

Kini, hanya penyesalan yang dirasakannya. Apalagi Ahmad baru saja melakukan operasi amputasi tangannya. “Jadi begini saya, cacat seumur hidup,” ucapnya.

Meski demikian, Ahmad mengaku tidak dendam dengan Maskur. Namun dia meminta proses hukum tetap berjalan. “Tidak dendam. Dengan kondisi yang cacat ini, kita minta pelaku diberikan sanksi hukum sesuai aturan,” harapnya.

Kini, Maskur masih diperiksa di Mapolsek Sungai Kakap. Dari tangan Maskur, kepolisian turut mengamankan sebilah parang yang digunakan untuk menebas tangan Ahmad.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Maskur dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Ocsya Ade CP