-ads-
Home Pemilu Paslon Diberi Deadline Hingga 22 Februari

Paslon Diberi Deadline Hingga 22 Februari

Tak Diturunkan, Baliho Dibongkar Paksa

PERTEMUAN. Panwaslu, KPU, serta instansi terkait dan LO dari setiap Paslon lakukan pertemuan terkait alat peraga kampanye yang masih bertebaran dan pemasangan APK di Kantor Panwaslu Pontianak Jalan Johar, Selasa (20/2). Maulidi Murni-RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Panwaslu Pontianak memberikan instruksi kepada pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak untuk menertibkan baliho yang masih bertebaran di beberapa lokasi. Batas waktunya 22 Februari.

“Batas waktu kita beri instruksi kepada tim Paslon dua hari setelah pertemuan ini yaitu tanggal 22 Februari,” ungkap Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Pontianak, S. Eka Karunia. P saat melakukan pertemuan di Kantor Panwaslu Pontianak Jalan Johar, Selasa (20/2).

Pertemuan yang digelar tersebut dihadiri oleh perwakilan KPU Pontianak, Kesbangpol, Satpol PP, unsur TNI/Polri dan perwakilan dari tiap LO Paslon. Tampak juga hadir calon Wakil Wali Kota Pontianak, Yandi.

-ads-

Dikatakan Eka, Panwaslu Pontianak sebenarnya sudah sesuai aturan yang berlaku. Cuma Paslon menganggap ada celah yang menjadi mempermasalahkan terkait peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2018 tentang pemasangan baliho, spanduk dan umbul-umbul. Tetapi itu sudah dijelaskan, aturan Wali Kota sebenarnya hanya mengatur hal-hal teknis yang tidak di atur dalam Undang-Undang maupun PKPU.

“Jika instruksi yang sudah diberikan tetapi tidak dilaksanakan maka pihak Panwaslu Pontianak dibantu Satpol PP akan menertibkannya pada 23 Februari,” tegasnya.
Eka menambahkan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak KPU bahwa alat peraga kampanye (APK) selesai atau jadi pada 23 Februari. Kemungkinan 24 Februari, APK sudah dipasang.

“Kita Panwaslu maunya APK dari KPU sudah dipasang, APK yang dari Paslon harus dibersihkan dulu. Tapi kalau tidak dibersihkan maka akan kita finalty dalam artian berupa teguran atau surat. Karena itu kan melanggar, itu yang kita tidak mau,” pinta Eka.
Sedangkan Divisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Pontianak Abdul Latif menerangkan, dalam pertemuan yang dilakukan bukan mengenai protes, tapi mereka memahami keterlambatan. Karena dari LO yang pernah diminta dari jauh-jauh hari untuk menyelesaikan master desain dan visi misi Paslon secara utuh baru terselesaikan. Ada pula perubahan yang mereka sampaikan pada Senin (19/2) yang baru sampai.

“Kita pada hari ini meminta LO nya untuk melihat contoh yang sudah kita buat untuk masing masing APK apakah itu baliho, spanduk dan umbul umbul apakah sudah sesuai,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena design dan cetakan terkadang berbeda warna dan kualitas. Namun jika itu sudah disetujui, maka akan dilakukan tanda tangan kemudian naik cetak. Begitu naik cetak, akan bersama-sama melakukan konfirmasi ke Sekretaris dan logistik KPU, termasuk pihak percetakan. “Tiga hari kita sudah siap terima. Jadi selambat-lambatnya Sabtu pagi sudah terpasang alat peraga kampanye,” ujar Latif.

Sementara terkait bahan peraga kampanye yang sifatnya dilelang dan tidak cetak di Pontianak, Latif menyebutkan berdasarkan informasi dari logistik sekitar 10 hari baru sampai ke Pontianak. Karena keputusan lelangnya baru hari ini. Nanti setelah sepuluh kemudian, bahan kampanye seperti poster, brosur, pamflet baru sampai, nanti akan diserahkan.

“Kita tidak mau berlama-lama karena itu penting bagi Paslon untuk mensosialisasikan kepada pihak yang lebih luas. Lelang dari nasional,” sebutnya.
Penertiban alat peraga ia katakana, sebenarnya sudah diinformasikan dari sejauh hari dan pada saat pertemuan sebelumnya. Bahkan pada saat cabut undi nomor juga sudah diinformasikan. Bahkan terakhir sudah mengirim surat untuk segera menertibkan dan menertibkan alat peraga kampanye.

“Kita tadi bersepakat, kami dari KPU ikut saja karena kami bukan eksekutornya,” pungkasnya. (lid)

Exit mobile version