eQuator – Keluarga pasien BPJS Kesehatan mengaku kecewa. Lantaran program pemerintah tersebut tak berlaku untuknya saat menjalani operasi di RSUD dr Soedarso Pontianak sehingga pasien diharuskan membayar biaya Rp17.663.300 selama kurang lebih seminggu dirawat di rumah sakit pelat merah tersebut.
“Setahu kita pasien BPJS dibebaskan biaya selama barangnya ada di rumah sakit, kecuali tidak ada. Kalaupun ada perubahan, tolong rumah sakit sosialisasikan ke lapangan. Karena selama ini belum ada kami dengar kalau ada perubahan di BPJS ini,” ujar Ya’ Ayi Bonar, 32, salah seorang keluarga pasien.
Pasien yang bernama Asni merupakan kelahiran Kurnia Segedong, Kabupaten Landak tersebut harus menjalani operasi di bagian kepala, lantaran mengalami kecelakaan sehingga dilarikan ke RSUD dr Soedarso. Awalnya hal itu dikatakan tidak ada masalah. Namun saat pasien sudah dirawat, keluarga pun berkomunikasi terkait administrasi BPJS.
“Masuk RSUD dr Soedarso semua administrasi berjalan dengan baik, lalu pihak rumah sakit meminta BPJS asli dan kita punya surat keterangan dari kepolisian. Tapi setelah dipenuhi mereka bilang BPJS tidak berlaku,” keluhnya.
Dari keterangan tersebut, diperoleh penjelasan bahwa pihak rumah sakit mengatakan bahwa BPJS milik pasien itu tidak berlaku. Dikarenakan tidak membayar setiap bulan sehingga keluarg pasien dipinta untuk membayar tunggakan tersebut terlebih dahulu.
“BPJS kita bayar 10 bulan, karena tidak berlaku ada tunggakan. Jadi kota bayarlah melalui ATM senilai Rp255.500. Lalu rumah sakit minta BPJS istri pun dibayarkan, kami bayarkan juga. Setelah itu, mereka bilang pasien sudah sehat dan bisa keluar dari rumah sakit. Namun administrasi dan sebagainya tanpa adanya bantuan BPJS dan pembayaran sebanyak Rp17.663.300,” jelasnya.
Setelah memperoleh kartu BPJS tersebut, tertera bisa dipergunakan tepat di hari keluarnya pasien yakni 29 Oktober lalu. Di mana semestinya pada tanggal itu, pasien sudah masuk hitungan BPJS, tetapi tidak terhitung dan harus membayar selayaknya pasien umum.
“Bisa digunakan pada tanggal 29 Oktober, tapi kemarin kami masih tetap bayar full dan tidak berlaku sama sekali. Mau tidak mau kita minjam uang dan patungan dengan keluarga. Karena pihak rumah sakit bilang kalau memang tidak dibayar, pihak rumah sakit tidak akan menanganinya (pasien yang rawat jalan, red) lagi,” tukasnya.
Kekesalan Ya’Ayi semakin bertambah. Karena kalau pun ada perubahan, dari BPJS itu sendiri maupun rumah sakit supaya dapat disosialisasikan kepada keluarga pasien.
“Harapan saya kepada rumah sakit untuk mengikuti aturan yang ada berdasarkan aturan pusat. Jika ada perubahan tolong dijelaskan, karena kami anggap ini jelas penipuan terhadap keluarga kami. Kami membayar setiap bulannya, terlebih RSUD dr Soedarso merupakan rumah sakit umum terbesar di Kalbar,” kesalnya.
Ya’Ayi menegaskan, jika tidak ada tanggapan sama sekali dari kedua belah pihak (BPJS dan RSUD dr Soedarso, red), pihaknya akan mengambil langkah lain. “Kalau tidak digubris kami akan mengambil langkah-langkah lain. Kami masih menunggu jawaban terlebih dahulu,” serunya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Rakyat Kalbar, Direktur BPJS Provinsi Kalbar, Unting Patria Wicaksono Pribadi menjelaskan, ketentuan BPJS Kesehatan mandiri terdapat kadaluarsanya. Di mana jika tidak melakukan pembayaran berturut-turut sampai enam bulan, masuk di bulan ketujuh BPJS tersebut sudah tidak lagi berlaku.
“Kalau untuk kategori peserta mandiri, memang menjadi kewajiban membayar setiap bulan. Kalau misalnya masa tunggakannya itu enam bulan, masih dilayani tapi kalau masuk bulan ketujuh, pasti akan nonaktif dan harus melunasi dulu baru mendapatkan pelayanan,” jelasnya.
“Secara umum, kalau misalnya ada tunggakan enam bulan, pasti nonaktif. Setelah dilunasi akan aktif kembali dan bisa mendapatkan pelayanan. Masuk bulan ketujuh tidak bisa klaim dan digunakan,” timpalnya.
Biarpun merupakan program dari pusat, ketentuan menyangkut keuangan juga telah ditanggung pemerintah. Namun tentu harus ada sinergitas masyarakat dalam memberikan kewajiban dengan menyetorkan rutin setiap bulan sebelum masa berlakunya habis.
“Memang harus jelas juga kepesertaan BPJS itu ada hak dan kewajiban. Kewajiban peserta itu adalah membayar premi baru bisa mendapatkan pelayanan. Karena untuk mendapatkan pelayanan itu kan, pasien kan dibantu orang lain. Dia mau dibantu, tapi dia tidak mau membantu,” tuturnya.
Unting mengimbau, masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan agar secara periodik menyetorkan pada outlet yang sudah menjalin kerja sama. Kemudahan-kemudahan diklaimnya sudah menjangkau sampai ke daerah-daerah di Kalbar.
“Saya imbau pada BPJS Kesehatan yang mandiri untuk membayar rutin setiap bulannya sebelum tanggal 10. Kalau untuk titik pembayarannya, kita sudah terluas bisa melalui Indomart, beberapa CU, ATM Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN. Sejauh ini titik pembayaran sudah kita usahakan juga untuk diperluas,” imbaunya.
Reporter: Gusnadi
Redaktur: Andry Soe