Pasar Modern Lamban Bayar

UMKM Terkendala Perputaran Modal Usaha

ilustrasi Pasar Modern

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengeluhkan lambannya pembayaran di pasar modern. Sehingga berdampak pada kecilnya perputaran modal usaha.

“Ketika melakukan penarikan pembayaran untuk produk yang dititipkan ke ritel modern, pemasok harus menunggu untuk penerimaannya dari penjualan produknya, bahkan memakan waktu berminggu-minggu hingga sebulanan,” terang Ketua Himpunan Pelaku UMKM (HIMPU) Kota Pontianak, Abdurrahman kepada Rakyat Kalbar, Senin (9/7).

Dikatakan dia, pelaku UMKM sebagian besar membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perputaran modal ini tentu membutuhkan waktu yang cepat. “Sehingga usaha yang dibentuk bisa terus berjalan,” ujarnya.

Salah satu dampak dari kurangnya modal adalah tidak berproduksinya produk yang dijual pelaku usaha. Utamanya ketika akan dipasok kembali ke pasar ritel. “Sebab itu tadi alasannya, terkendala kurangnya modal sehingga produksi pun menjadi terhambat,” tuturnya.

Padahal kata Abdurrahman, mengenai pembayaran dari pasar ritel kepada pemasok sudah diatur Kementerian Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Pasal 13 ayat (1). Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa pembayaran barang dari toko modern kepada UMKM untuk nilai pasokan sampai dengan Rp10 juta dapat dilakukan dengan cara dibayar langsung. “Yaitu pada hari pembayaran secara tunai atau dalam jangka waktu 15 hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima,” jelasnya.

Masih mengacu pada Permendag tersebut, di pasal yang sama menyebutkan bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk setiap outlet/gerai atau dalam jaringan usaha.

 

“Dengan aturan tersebut dapat kita lihat bahwa sudah ada dan sangat memihak bagi pelaku usaha, akan tetapi realisasinya masih belum seperti yang kita harapkan,” katanya.

Dengan demikian sambung dia, pada akhirnya akan menurunkan produksi pelaku usaha kecil ini. Bahkan bukan tidak mungkin dapat mematikan usaha yang sudah dibangun. “Kita harapkan tidak demikian, jangan sampai usaha yang ada mati hanya karna persoalan modal yang terhambat,” terangnya.

Sejauh ini, alasan dari ritel dengan memperlambat pembayaran dari penjualan produk digerainya lantaran laporan yang harus diajukan ke pusat terlebih dahulu. Hal inilah memperpanjang waktu pembayaran. “Permasalahan sebetulnya waktu tukar faktur,” cetusnya.

Dijelaskannya, ada yang boleh langsung tukar faktur. Ada pula yang tunggu barang habis dulu baru boleh tukar faktur. Ini terhitung dalam kurun waktu 14 hari kerja bagi UMKM. “Namun hal ini tidak seperti di lapangan, sehingga mereka menjadi bingung, pembayarannya malah molor,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, utamanya pada pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti adanya aturan yang sudah ditetapkan. Di samping adanya kebijakan terkait aturan bagi retail modern atau super market untuk segera melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

“Kita berharap pemerintah menerapkan sebuah kebijakan atau Perda yang mengatur retail market yang menampung produk UMKM untuk sesegera mungkin melakukan pembayaran dan menerapkan sanksi kepada merek apabila tidak tidak mentaatinya,” demikian Abdurrahman.

 

Laporan: Nova Sari

Editor: Arman Hairiadi