eQuator.co.id – Pontianak. Jumat (1/12) ba’da ashar di Blok B Komplek A.Yani Mega Mall akhirnya Paryadi yang dikatakan DPO, menjelaskan ke publik berkaitan apa yang dikejutkan tentang dirinya yang masuk dalam DPO oleh pihak kepolisian.
Bertempat di Cafe Kiliney itu, kepada sejumlah wartawan cetak dan elektronik, Paryadi yang didampingi Ketua IKBM Kalbar H.Sukir, menyatakan tidak begitu memahami tentang proses hukum yang ditetapkan kepadanya. Terutama berkaitan dengan penetapan DPO, sementara dirinya sendiri dalam waktu satu bulan ini ada di Kota Pontianak. “Saya tidak kemana-kemana. Saya ada di sini (Pontianak,red),” terang Paryadi.
Berkaitan proses hukum, Paryadi membenarkan dirinya dipanggil pihak kepolisian. Kemudian dirinya tidak memenuhi panggilan lantaran melakukan proses mediasi dengan H.Tohir (pelapor,red). Dalam proses mediasi pihak yang ikut menengahi juga ada berkoordinasi dengan kepolisian. “Tapi saya tidak tahu, apakah kasus ini, kasus luar biasa hingga keluar surat DPO, penyidik lah yang lebih tahu,”jelas Paryadi.
Paryadi pun menyatakan bahwa persoalannya dengan H.Tohir sudah selesai/clear. Di mana berkaitan dengan hutang piutang sudah terselesaikan antara dirinya dan H.Tohir. “H.Tohir sudah cabut laporan di kepolisian. Masalah sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tanggal 29-30 November 2017 kemarin, Paryadi sempat dijemput dan diperiksa oleh pihak kepolisian di Mapolsekta Pontianak Utara. Selama 1×24 jam kepolisian dengan kewenangan melakukan pemeriksaan.
Menurut Paryadi, sebenarnya mediasi sudah final tanggal 27 November. Pada tanggal 29 November itu terjadi penyelesaian, dan antara dirinya dengan H.Tohir tidak ada masalah lagi. “Penetapan DPO itu membuat saya shock. Skilogis saya tertekan,” kata mantan pendamping Sutarmidji dalam memimpin Kota Pontianak itu. (Zrn)