Parkir Liar Depan Transmart Akhirnya Ditertibkan

Salbiah: Dapat Ancaman, Manajemen Takut Menegur

LANGGAR ATURAN. Petugas menertibkan parkir liar di badan jalan depan Transmart Kubu Raya, Selasa (5/5). Maulidi Murni-RK
LANGGAR ATURAN. Petugas menertibkan parkir liar di badan jalan depan Transmart Kubu Raya, Selasa (5/5). Maulidi Murni-RK

eQuator.co.idSUNGAI RAYA-RK. Janji Dinas Perhubungan Kubu Raya dan Satlantas Polresta Pontianak untuk menertibkan parkir liar di depan Transmart Kubu Raya akhirnya direalisasikan, Selasa (5/6). Di-backup Pomdam XII Tanjungpura, tiga lokasi parkir liar di kawasan tersebut ditindak tegas.

Penertiban ini lantaran berbagai upaya sosialisasi dan persuasif sebelumnya telah dilakukan. Misalnya pemasangan rambu-rambu dilarang parkir, melakukan komunikasi, pendataan bahkan rapat antarforum.
“Hari ini adalah langkah kita melakukan penerbitan dengan penegakan hukum. Tukang parkirnya kita bawa ke Polresta, kita introgasi,” tutur Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Salbiah di sela-sela penertiban di di depan Transmart Kubu Raya.

Pengendara yang parkir di badan jalan tersebut ketika keluar hendak mengambil kendaraannya langsung diberi Tilang. Sebab di kawasan tersebut sudah terpasang spanduk atau banner dan rambu dilarang parkir. “Pokoknya di depan, ada tiga titik, depan, samping dan depan (seberang Transmart),” ujarnya.
Dijelaskan Salbiah, pihak Transmart takut menegur para juru parkir (Jukir) liar. Sebab mereka mendapatkan ancaman dari para Jukir liar tersebut. Alasan Jukir, karena areal parkir di luar kawasan Transmart. Sehingga bukan menjadi urusan pihak Transmart.
Dikatakan dia, sebelumnya pihak Transmart telah diundang agar menyediakan lahan parkir. Pihak manajeman Transmart mengaku lahan yang akan digunakan untuk parkir masih dalam pengerukan. Mereka berjanji rampung setelah Imlek kemarin.

Kepolisian juga telah memberikan saran agar pintu masuk tidak di depan. Namun nyatanya masih seperti sedia kala. “Kita suruh di samping (pintu masuk) dan sekarang lagi dikerjakan,” jelasnya.
Parkir liar tersebut jelas-jelas menghambat arus lalu lintas. Sehingga banyak dikeluhkan masyarakat. Warga yang hendak menuju Bandara Supadio Kubu Raya agak lambat.
Sementara itu, Kepala Bidang Darat dan Udara Dinas Perhubungan Kubu Raya, M. Redho menuturkan, jauh-jauh hari pihaknya sudah memperingatkan persoalan parkir liar yang berada di luar Transmart. Parkir di bahu atau pinggir jalan melanggar peraturan. Baik undang-undang tentang jalan maupun undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan.

“Kita imbau secara persuasif baik berkerja sama dengan manajemen Transmart dan SPI yang merupakan tenaga parkir yang ada di Transmart,” pungkasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak lagi memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Tapi parkirkan kendaraan pada tempat yang telah disediakan pihak Transmart. Kesadaran warga ini penting agar tercipta ketertiban dan keamanan lalu lintas.
“Laporan dan keluhan masyarakat sudah banyak tentang keberadaan parkir liar ini,” sebutnya.
Meski sudah berlangsung lama, ia menegaskan tidak ada ada izin untuk parkir tersebut. Selain melanggar peraturan, apa yang dilakukan Jukir merupakan kategori pungutan liar. “Sebelumnya kita sudah memperingati Jukir agar menghentikan aktivitasnya,” tukasnya.

Kenyataannya wanti-wanti yang diberikan tidak direspon. Hingga akhirnya mereka mengambil tindakan tegas. Penegakan hukum diterapkan.
Sedangkan teguran untuk pihak perusahaan, diakuinya sudah beberapa kali dilakukan. Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Departemen Perhubungan sudah tiga kali dan di Polda Kalbar satu kali. Termasuk dilakukan di Dishub Kubu Raya bersama Balai Pengelola Transportasi Darat. Selanjutnya di Kantor Bupati Kubu Raya dan terakhir di Polresta Pontianak.

Redho menegaskan, keberadaan parkir liar lantaran adanya kelemahan di manajemen SPI Transmart. Agar bisa menampung kendaraan untuk parkir, pihak pengembang diminta menyiapkan lahan dekat Transmart. “Itu sudah disanggupi, sekarang masih penimbunan tanah,” ucapnya.
Manajemen SPI juga sudah diberikan imbauan beberapa kali. Melakukan semacam sosialisasi dengan mengajak masyarakat melalui audio visual yang ada di Transmart untuk tidak parkir di pinggir jalan. “Tahapan-tahapan untuk melaksanakan penegakan hukum ini sudah kita lakukan,” lugasnya.
Pihaknya juga telah memasang rambu-rambu lalu lintas. Ketika rambu sudah terpasang tetapi masih dilanggar, berarti aparat penegak hukum harus bisa bertindak. Tentunya sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan berkaitan Andalalin Transmart, proses sudah hampir final. Pihaknya akan terus melakukan pembinaan. Aturan harus ditegakkan, tetapi percepatan pembangunan di Kubu Raya juga harus memperhatikan investasi daerah.
“Jadi sama-sama kita berkerja, selama masih ada niat baik dari pengusaha, pemerintah dan masyarakat sama-sama mendukung. Tentunya kita berharap kemajuan Kabupaten Kubu Raya,” serunya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 memang mengatur kajian Andalalin di suatu bangunan. Apakah tidak mengantongi Andalin merupakan mal administrasi? Menurut Redho, tergantung dari situasi dan kondisi lokasinya.

Apabila sudah menimbulkan dampak berbahaya bagi lalu lintas mungkin kajiannya sangat perlu. Khusus Transmart yang lokasinya di persimpangan ini memang menjadi perhatian semua. “Intinya kita memang mengimbau masyarakat untuk mendukung dan menujukan budaya kita ini tertib lalu lintas,” gugahnya.

Dirinya mengatakan warning kepada Transmart untuk menyelesaikan lahan parkir dan Andalalin sudah ada. Namun akan ada pengembangan kawasan bisnis Carefour. Sehingga akan ada perubahan kajian Andalalin. Terutama pintu keluar dan masuk akan dibenahi.
“Untuk warning sebenarnya merupakan beberapa hasil keputusan kemarin dan itu memang harapan bapak Bupati, Pak Kapolda, Dir Lantas maupun Kasat Lantas juga mengharapkan jangan sampai Idul Fitri terjadi kemacetan lalu lintas seperti kemarin,” demikian Redho.

 

Laporan: Maulidi Murni

Editor: Arman Hairiadi