Paripurna Penyampaian Jawaban DPRD Kalbar

Atas Pendapat Gubernur Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kalbar

Paripurna. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani, SH memimpin paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir H Suriansyah, MMA serta dihadiri Asisten III Sekretaris Daerah Pemprov Kalbar, Dra Marlina, M.Si di Balairungsari, Gedung Parlemen Kalbar, Senin (23/7). Zainudin/RK.
Paripurna. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani, SH memimpin paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir H Suriansyah, MMA serta dihadiri Asisten III Sekretaris Daerah Pemprov Kalbar, Dra Marlina, M.Si di Balairungsari, Gedung Parlemen Kalbar, Senin (23/7). Zainudin/RK.

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pemerintah Provinsi Kalbar diharapkan dapat bertanggungjawab atas perlindungan terhadap nelayan. Yakni, akses perizinan, prasarana dan sarana, kepastian usaha, jaminan keamanan dan keselamatan, jaminan risiko penangkapan ikan serta fasilitasi dan bantuan hukum.

Demikian penyampaian jawaban DPRD Kalbar atas pendapat Gubernur terhadap Raperda prakarsa DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kalbar. Dalam paripurna yang berlangsung di Balairungsari, Gedung Parlemen Kalbar, Senin (23/7).

Sekadar diketahui bahwa paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani, SH didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir H Suriansyah, MMA serta dihadiri Asisten III Sekretaris Daerah Pemprov Kalbar, Dra Marlina, M.Si, anggota DPRD Provinsi Kalbar serta SKPD di jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar.

Juru Bicara DPRD Provinsi Kalbar, Simon Petrus menjelaskan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kalbar sangat urgen guna mendorong kemajuan daerah, keberlangsungan pembangunan yang berkesinambungan dan bersinergi. Antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan pemerintah daerah kabupaten dan atau pemerintah kota bersama nelayan.

“Kehadiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam merupakan sarana untuk menyejahterakan dan melindungi hak konstitusional masyarakat pesisir,” ulasnya.

Dalam tanggapan Pemerintah Provinsi Kalbar, Simon Petrus menambahkan, terkait dengan sejauh mana kewenangan pemerintah provinsi dalam mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Kecil.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada penjelasan Pasal 27, Ayat (5) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan nelayan kecil adalah nelayan masyarakat tradisional Indonesia yang menggunakan bahan dan alat penangkapan ikan secara tradisional. Dan terhadapnya tidak dikenakan surat izin usaha dan bebas pajak serta bebas menangkap ikan di seluruh pengelolaan perikanan dalam wilayah republik Indonesia,” tuturnya.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, pada Pasal 1, angka 4 menjelaskan bahwa nelayan kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 Gros Ton (GT).

“Berdasarkan atas dua undang-undang tersebut maka ada upaya Negara untuk memperbesar gros ton nelayan kecil dari maksimal 5 gros ton menjadi maksimal 10 gros ton. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan ekonomi bahwa nilai kapal termasuk biaya produksi kapal 10 gros ton sama dengan ukuran kapal perikanan 5 gros ton,” timpalnya.

Sementara itu, Undang-undang pemerintahan daerah pada lampirannya mengenai pembagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pada angka 2 memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk yakni penerbitan izin usaha perikanan tangkap. Untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 gros ton sampai dengan 30 gros ton. Penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi.

“Penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan. Dengan ukuran di atas 5 gros ton sampai dengan 30 gros ton. Pendaftaran kapal perikanan di atas 5 gros ton sampai dengan 30 gros ton,” jelasnya.

Selanjutnya terkait dengan tanggapan Pemerintah Provinsi Kalbar terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar yang akan diatur dalam rancangan peraturan daerah ini. Dalam rangka membantu, melindungi dan memberdayakan nelayan di Kalbar.

“Kepada nelayan untuk menjalankan usaha agar mampu mandiri dan berkembang. Untuk meningkatkan kesejahteraan maka sudah selayaknya Pemerintah Provinsi Kalbar mengambil langkah-langkah kebijakan mengenai perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Yang dilakukan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan kondisi di Provinsi Kalimantan Barat,” ulasnya.

Reporter: Zainudin

Redaktur: Andry Soe