Parah, Iklan Rokok Terpajang di Depan Sekolah

REKLAME. Papan iklan rokok berukuran besar di Jalan Merdeka Timur tepat di depan SMP Negeri 1 Sekadau, Selasa (15/3). Abdu Syukri-RK.

Sekadau-RK. Hasil survei yang menyatakan banyak pelajar merokok, bukan isapan jempol belaka. Buktinya, iklan-iklan rokok sengaja dipajang di depan sekolah seperti yang terlihat di Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau.

“Kami terus mewanti-wanti siswa kami agar tidak mudah terpengaruh dengan iklan tersebut,” kata Albinus, Kepala SMP Negeri 1 Sekadau ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/3).

Albinus, papan iklan rokok di Jalan Merdeka Timur berukuran 4×3 meter itu nampak jelas dari lingkungan SMP Negeri 1 Sekadau. Walaupun lokasinya berseberangan jalan, tepatnya di sebelah kanan jalur masuk ke Terminal Lawang Kuari Sekadau.

Lantaran terlihat jelas dari lingkungan sekolah, reklame iklan rokok tersebut jelas berpengaruh buruk bagi anak didik. Tetapi pihak sekolah tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau di lingkungan sekolah, sudah pasti kami larang. Tetapi kalau di luar lingkungan sekolah, itu bukan kewenangan kami lagi,” jelas Albinus.

Di lingkungan SMP Negeri 1 Sekadau, ungkap Albinus, sudah ditetapkan sebagai area bebas rokok. Bukan hanya siswa, guru pun tidak boleh merokok di lingkungan sekolah.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sekadau, Zakaria Umar memastikan akan memberitahu pihak terkait untuk segera mengganti produk iklan rokok yang berhadapan dengan sekolah tersebut.

“Yang memasang iklan bukan produksi, tetapi fender-nya. Nanti kami akan beritahu fender-nya untuk mengganti produk yang akan dipasang, jangan rokok lagi,” tegas Zakaria.

Dia menjelaskan, memang tidak ada aturan khusus mengenai iklan apa yang boleh dipasang. Tetapi khusus rokok, ada ketentuannya dari pusat. “Sekarang olahraga tidak boleh disponsori rokok. Nah itu yang diikuti, termasuk iklan. Aturan dari pusat itulah yang diikuti,” jelas Zakaria.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sekadau, Yohanes Jhon mengatakan, pemasangan iklan rokok jelas tidak boleh berada atau bisa dilihat dari lingkungan sekolah. Sebab, dikhawatirkan karena keberadaan iklan rokok tersebut, bisa merangsang anak-anak untuk coba merokok. “Merokok juga berdampak buruk pada kesehatan. Kalau bisa siswa-siswa ini jangan sampai merokok,” pintanya.

Menurut Jhon, karena keberadaan iklan rokok itu bisa berdampak buruk bagi anak didik, maka harus ditertibkan. “Satpol PP bisalah nanti untuk menertibkannya,” tegasnya. (bdu)