Panwaslu Ungkap Enam Temuan

ilustrasi. net

eQuator – Sekadau-RK. Pilkada Sekadau, Rabu (9/12) lalu secara umum berjalan aman. Hanya saja Panwaslu mencatat beberapa temuan saat pencoblosan maupun setelahnya.

“Ada enam hal yang kita temukan,” ujar Marcelinus Oktavianus SPd, Ketua Panwaslu Sekadau dijumpai Rakyat Kalbar di kantornya, Jumat (11/12).

Temuan itu bersifat administratif saja. Bahkan semuanya sudah diselesaikan Panwaslu Sekadau, berkoordinasi dengan kepolisian, KPUD dan penyelenggara Pilkada hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ada beberapa rekomendasi yang kita keluarkan dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU dan KPPS. Sekarang hanya ada beberapa hal lagi yang akan kita klarifikasikan kepada pihak KPU,” ucap Okta.

Keenam temuan itu, pertama pembukaan kotak suara di TPS 3, Desa Seburuk, Kecamatan Belitang Hulu, oleh pihak KPPS pada 8 Desember 2015, atau satu hari sebelum pencoblosan. Pembukaan ini dikarenakan KPPS ingin mengecek kelengkapan pencoblosan, karena khawatir ada perlengkapan yang kurang.

Alasannya, jarak dari desa ke TPS sangat jauh, sehingga akan memakan waktu, jika harus kembali lagi ke desa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para saksi, kepolisian dan petugas PPS, tidak ada perlengkapan yang hilang atau rusak. Makanya direkomendasikan pencoblosan tetap dilakukan esok harinya,” ucap Okta.

Temuan kedua, terdapat 22 segel kunci kotak suara yang berlogo Kabupaten Sintang di 12 TPS di Desa Engkersik, Sekadau Hilir, sebelum masa pencoblosan dilakukan. Saat itu juga, segel langsung diganti oleh KPUD Sekadau.

Ketiga, ditemukan kekurangan 100 surat suara di TPS 4, Desa Nanga Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu saat hari pencoblosan. Saat itu juga, kekurangan itu langsung ditindaklanjuti KPU, Panwas dan PPK, dengan mengumpulkan lembaran surat suara cadangan dari TPS terdekat.

Setelah didapatkan, proses pencoblosan pun dilakukan. “Tapi terpaksa harus molor beberapa jam. Pencoblosan baru bisa dilakukan sekitar jam 11.00,” beber Okta.

Temuan keempat, terjadi di beberapa TPS. Diantaranya di Kecamatan Sekadau Hilir dan di Nanga Mahap. Ada beberapa warga bawah umur yang hendak mencoblos. Ada juga yang ingin mencoblos ulang.

“Tapi sebelum itu terjadi, petugas kita, Pengawas TPS, dan petugas lapangan lainnya bisa mencegahnya, sehingga tidak terjadi,” tegas Okta.

Temuan kelima, pada tanggal 10 Desember 2015 ditemukan tiga kotak suara dari Desa Semabi, Kecamatan Sekadau Hilir yang tidak terkunci. Alasan terbukanya kotak suara, KPPS lupa menguncinya. Panwaslu sudah mengecek surat suara itu. “Dan tidak ada perubahan atau perbedaan catatan dengan data yang ada di Formulir seri C-1,” kata Okta.

Temuan lainnya terjadi di Desa Segori, Kecamatan Nanga Mahap. Di sana, ada warga yang diduga mabuk hendak mengganggu jalannya proses perhitungan suara di beberapa TPS. “Namun saat itu juga berhasil dicegah oleh kita, berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI,” tambah Okta.

Ditambahkan Okta, temuan-temuan itu, sifatnya hanya masalah administratif saja. Artinya, tidak akan mempengaruhi hasil Pilkada secara keseluruhan. “Sifatnya juga hanya temuan. Tapi kita tetap akan meminta klarifikasi resmi dari pihak KPUD Sekadau,” tegas Okta.

Ketua KPUD Sekadau, Gusti Mahmud Buang, SE mengakui ada beberapa temuan yang terjadi. “Di Belitang Hulu itu, setelah dilakukan pengecekan, tidak ada kertas suara yang tercoblos, makanya direkomendasikan Panwaslu untuk dilanjutkan,” ujar Buang.

Buang menegaskan, temuan itu tidak memengaruhi proses Pilkada secara keseluruhan. “Jadi secara umum tidak masalah lah,” tukas Buang.

 

Laporan: Abdu Syukri

Editor: Hamka Saptono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.