eQuator.co.id – Sanggau-RK. Setelah melalui penelitian dan pemeriksaan serta rapat pleno Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait laporan tim pasangan calon bupati nomor urut 1 Yansen Akun Effendy dan Fransiskus Ason YAS), akhirnya Panwaslu Kabupaten Sanggau memutuskan KPU Kabupaten Sanggau telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Keputusan tersebut tertuang dalam berita rapat pleno nomor 03/LP/PB/Kab/20.12)VI/2018 tanggal 24 Juni 2018.
“Pelapor LO tim YAS Abang Adi Subrata, dan terlapor KPU Kabupaten Sanggau,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Sanggau Inosensius didampimgi dua komisioner Panwaslu Sanggau saat menggelar konfrensi pers terkait laporan tim pasangan YAS yang digelar di Sekretariat Panwaslu Sanggau jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bunut, Selasa (26/06/18).
Ino saaan akrabnya menyampaikan, surat keputusan Panwaslu tanggal 25 Juni 2018 tersebut akan ditindaklanjuti ke instansi tujuan. Dalam keputusannya, kata Ino, KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan karena terbukti melanggar pasal 56 ayat 2 Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 junto pasal 06 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 02 tahun 2017.
“Karena ini sifatnya pelanggaran adminiatrasi, KPU sebaga instansi tujuan administrasi diminta untuk melakukan perbaikan-perbaikan sesuai rekomendasi kita,” timpal Alipius, Koordinator Divisi Penindakan Panwaslu Kabupaten Sanggau kepada wartawan.
Berdasarkan PKPU yang mengatur tentang proses penanganan laporan, KPU memilki waktu maksimal tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu.
“Salah satu rekomendasikan, agar KPU mengimtruksikan kepada jajaran untuk mencoret DPT ganda dan mengawasi C 7 yang merupakan daftar hadir pemilih,” pungkasnya. (KiA)