Panwaslu Terima 19 Laporan Pelanggaran Pilkada

eQuator – SEKADAU-RK. Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau Panwaslih Kabupaten Sekadau menerima sedikitnya 19 laporan terkait pelanggaran Pemilukada di Sekadau. Dari 19 laporan itu, banyak yang tidak memenuhi persyaratan.
“Total laporan yang kita terima ada 19. Tapi sebagian besar tidak bisa kita tindaklanjuti karena tidak meneuhi syarat formil laporan,” ucap Marselinus Oktavianus S Pd, Ketua Panwaslu Sekadau kepada Rakyat Kalbar, Selasa (10/11).
Dari total 19 laporan itu, hanya satu laporan yang bisa ditindaklanjuti oleh pihak Panwaslu. Laporan yang dimaksud adalah sengketa Pilkada yang dilaporkan oleh pasangan Nomor urut 4, Yansen Akun Effendy-Saharudin, dengan terlapor KPUD Sekadau.
“Sekarang prosesnya sudha selesai. Dan kandidat yang bersangkutan sudah dinyakatan bisa mengikuti Pilkada,” ulas Okta.
Selain soal sengketa, laporan yang masuk ke Panwaslu didominasi oleh masalah hilangnya APK, adanya data pemilih yang tidak sesuai ketentuan, ditemukannya daftar pemilih yang sudah meninggal, serta pelanggaran administrasi lainnya.
Sementara terlapor, juga bermacam-macam. Ada PPS, PPK, perseorangan, bahkan yang tidak ada terlapornya.
Terhadap laporan itu, Panwaslu meneruskan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Ada yang diminta untuk ditindaklanjuti PPK, PPS maupun oleh KPUD Sekadau sendiri.
“Jadi sifatnya lebih administrative. Untuk pemilih yang tidak terdaftar, tidak sesuai atau datanya salah, kita minta pihak KPUD Sekadau untuk memperbaikinya,” ulas Okta.
Sementara terhadap laporan lain yang sifatnya tidak memenuhi syarat formil, tidak dilakukan tindak lanjut. Meski begitu, Panwaslu tetap meminta masyarakat agar melaporkan jika ada temuan pelanggaran Pemilu.
“Ini demi sukesnya penyelenggaraan Pilkada di Sekadau. Silakan masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk membuat laporan,” gugah Okta.

Laporan: Abdu Syukri
Editor: Kiram Akbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.