Panwaslu Sekadau Merajuk

eQuator – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sekadau tengah gundah. Sebabnya tak lain, masalah kejelasan dana tambahan untuk kegiatan operasional yang mereka minta.

Dana tambahan dimaksud sebesar Rp1,2 miliar. Dana itu diminta Panwaslu Sekadau kepada pemerintah daerah melalui pos APBD Perubahan Sekadau tahun 2015. Namun hingga anggaran perubahan diketok, Panwaslu mengklaim belum mendapat kejelasan soal dana itu.

“Sampai sekarang kita belum mendapat kejelasan soal dana itu,” kata Marcelinus Oktavianus SPd, Ketua Panwaslu Sekadau kepada wartawan, kemarin.

Menurut Okta, Panwaslu sangat membutuhkan tambahan suntikan dana. “Rencananya uang itu akan kita gunakan untuk berbagai kegiatan. Termasuk didalamnya membayar honor pengawas TPS, maupun untuk biaya pelantikan dan bimbingan teknis kepada mereka,” bebernya.

Akibat tidak adanya dana tersebut, Panwaslu Sekadau mengaku kebingungan untuk menjalankan aktivitasnya. Bahkan sempat terlintas didalam benak mereka untuk mengundurkan diri.

“Memang masih ada sisa dana di kita. Tapi itu untuk membayar gaji tiga anggota Panwaslu kabupaten untuk tiga bulan ke depan, dan untuk biaya kegiatan lainnya. Kalau itu kita gunakan untuk pelantikan petugas pengawas TPS, jelas tidak akan cukup. Dan kita ke depan juga tidak akan bergaji,” kesal Okta.

Seperti diketahui, penyelengara Pilkada Sekadau, mulai dari KPUD Sekadau, Panwaslu maupun tim keamanan, awalnya mengusulkan anggaran Pilkada 2015 sebesar Rp28 miliar melalui pos APBD murni 2015. Dari jumlah itu, hanya Rp18 miliar yang bisa ditampung pemerintah.

Namun dari Rp18 miliar itu, Rp10 miliar dipagukan di APBD murni 2015. Sedangkan sisanya Rp8 miliar, direncanakan dikucurkan melalui APBD Perubahan 2015.

Setelah dilakukan pembahasan, dari sisa Rp8 miliar itu, hanya Rp6 miliar yang bisa direalisasikan di APBD Perubahan 2015 yang baru diketok beberapa waktu lalu. Dari jumlah itu, Rp3 miliar dialokasikan untuk KPUD Sekadau, sedangkan sisanya dialokasikan untuk instansi terkait dengan penyelenggara Pilkada lainnya, termasuk Panwaslu dan lembaga keamanan.

“Kemarin, sebelum pembahasan APBD Perubahan, kita usulkan tambahan Rp1,2 miliar. Tapi kita tidak pernah diundang dalam pembahasannya. Kita juga tidak pernah dikasih tahu dari bagian keuangan Pemkab. Jadi kita tidak tahu dananya ada atau tidak,” tegas Okta.

Kalau pun dananya ada, Panwaslu memastikan dana tersebut tidak akan bisa digunakan. Sebab penggunaan dana di Panwaslu harus dilaporkan dulu ke pusat. Meskipun dananya berasal dari pemerintah daerah.

Dijelaskan Okta, dana hibah dari Pemda itu, harus Panwaslu registrasi dulu ke Bawaslu Provinsi, selanjutnya dilaporkan ke KPPN dan masuk dalam Diva Bawaslu Provinsi. Setelah itu dilaporkan ke Bawaslu RI untuk dimasukkan dalam revisi Diva APBN.

“Batas waktu register ke KPPN itu tanggal 15 November lalu. Sekarang sudah lewat. Jadi tidak bisa lagi. Kita juga tidak tahu apa bisa dimasukkan dalam APBD 2016 mendatang,” ujar Okta.

Disinggung apakah saat pembahasan APBD Perubahan, Panwaslu sudah berusaha mengklarifikasi dana tambahan itu ke Pemkab Sekadau? Okta tidak memberikan jawaban tegas. “Yang jelas kita tidak pernah diundang mereka untuk membahas dana itu,” kesalnya.

Wakil Ketua DPRD Sekadau, Jefray Raja Tugam SE mengatakan, saat pembahasan APBD Perubahan, dewan sudah meminta kepada semua instansi terkait dengan penyelenggara Pilkada, menghitung kebutuhan dananya. Jika kekurangan, agar segera dilakukan pengusulan. “Kami minta kekurangan dananya dihitung,” ucap Jefray.

Soal berapa kebutuhan dana di instansi yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, tentu instansi yang bersangkutan lah yang lebih tahu. “Kita juga sudah sarankan instansi itu untuk koordinasi dengan pemerintah daerah,” tambahnya.

Ketua DPRD Sekadau yang juga ketua Badan Anggaran Legislatif, Albertus Pinus SSos MH mengaku sudah mengetahui soal keluhan Panwaslu Sekadau kemarin malam. “Tadi malam saya didatangi Ketua Panwaslu menanyakan masalah itu. Cuma hanya secara lisan,” ucap Pinus.

Sebenarnya, kata Pinus, anggaran untuk Pilkada sudah mereka alokasikan dalam APBD murni maupun APBD Perubahan 2015. Khusus di pos APBD Perubahan, ada anggarna Pilkada sebesar Rp6 miliar. Dari jumlah itu, Rp3 miliar untuk KPUD Sekadau.

“Sisanya untuk yang lainnya. Silakana saja menafsirkannya siapa. Saya belum melihat secara rinci anggarannya, karena draft APBD Perubahan itu masih diverifikasi provinsi,” tutur Pinus.

Pinus juga mengaku paham jika ada mekanisme tersendiri di Panwaslu dalam pengelolaan keuangan hibah Pemkab. Mekanismenya harus diregister ke KPPN.

“Tapi kita harapkan masalah ini segera dikoordinasikan secara baik dengan pemerintah daerah. Kalau memang tidak bisa dieksekusi, mungkin masih bisa kita usulkan di APBD murni 2016,” ungkap Pinus.

Kelalain Panwaslu

Penjabat (Pj) Bupati Sekadau, Drs Moses Hermanus Munsin MH ikut angkat bicara terkait persoalan suntikan dana untuk Panwaslu Sekadau. Ia menduga bisa saja ada kelalain Panwaslu dalam masalah ini.

“Saya minta ini di cek dulu di APBD Perubahan. Memang tidak ada atau ada?” ucap Munsin.

Kalau memang dana itu tidak tercover dalam APBD Perubahan, bisa banyak factor penyebabnya. Artinya, tidak serta-merta pihak sekretariat atau bagian keuangan Pemkab yang dipersalahkan.

“Bisa jadi ada kelaian dari pihak Panwaslu. Bisa saja mereka kurang proaktif mengusulkan masalah tambahan dana itu,” kata Munsin.

Ditegaskan Munsin, sebelum APBD Peruabahan 2015 dibahas dan diketok, dirinya sudah memerintahkan semua jajaran untuk melakukan pengecekan kebutuhan dana di instansi masing-masing, termasuk untuk Pilkada. Jika ada yang kurang, segera dilakukan pengusulan.

Namun proses pengusulan juga tidak bisa dilakukan serampangan. Artinya, dana yang diusulkan harus benar-benar dibutuhkan.

Soal teknis kebutuhan dana dan lainnya, tentu Munsin tidak mencampuri. Sebab kewenangan itu berada di jajaran Sekda ke bawah.

Yang tak kalah penting lagi, pengusulan dana juga harus memperhatikan kaidah yang berlaku. Yakni standar akuntansi pemerintah yang menekankan kepada penggunaan dana secara efektif dan efisien. “Bukan standar akuntan publik yang tujuannya memperoleh keuntungan sebesar-besarnya,” ucap Munsin.

Terkait soal sikap anggota Panwaslu yang bisa saja memilih mundur, Munsin menanggapi santai. “Itu hak mereka kalau mau mundur. Tinggal nanti tugas mereka diambil alih Bawaslu provinsi saja. Kalau memang itu terjadi, akan timbul pertanyaan, apakah ada atau tidak ada jiwa pengabdian mereka kepada daerah sendiri,” sindir Munsin.

Laporan: Abdu Syukri

Editor: Hamka Saptono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.