Pakai Narkotika, Polisi Kapuas Hulu Dipecat

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK melepas atribut kedinasan Polri Nova Andrian di halaman Mapolres, Kamis (28/4). Tindakan tersebut sebagai simbol pemberhentian tidak dengan hormat karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana narkotika. ANDREAS_RK.

eQuator.co.id – Putussibau – RK. Pagi kemarin (28/4), Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) BRIPTU Nova Andrian. Nova terlibat tindak pidana Narkotika.

“Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan proses akhir dari kedinasan anggota Polri. Tentunya hal ini tidak kita inginkan. Tapi, pelanggaran disiplin, kode etik Polri, maupun pelanggaran hukum harus diproses,” tegas Sudarmin di halaman Mapolres Kapuas Hulu.

Pemberhentian Nova dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kapolda Kalbar Nomor: Kep/678/X/2015 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Kedinasan Polri terhitung mulai 31 Oktober 2015. Yang bersangkutan melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 12 ayat (1) huruf a, PP Nomor 1 Tahun 2003, dan atau Pasal 22 ayat (1) Perkap Nomor 14 Tahun 2011, berupa Tindak Pidana Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Nova dipecat setelah melalui proses panjang hingga ke Pengadilan. Setelah keluarnya putusan inkrah terhadapnya, dia akan menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Pontianak selama 2,5 tahun.

“Yang bersangkutan waktu itu ditangkap karena kepemilikan sabu,” tutur Sudarmin.

Jebolan AKPOL 1997 ini menegaskan, pemberhentian tersebut sekaligus menjadi evaluasi bagi jajaran Polres Kapuas Hulu dan diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya untuk tidak bersentuhan dengan narkoba.

“Bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana dia dikenakan peradilan umum, peraturan disiplin, kemudian kode etik dan profesi.Ketentuan Undang-Undang, apabila ada anggota Polri yang melakukan tindak pidana dengan ancaman lebih dari tiga bulan, maka dia diajukan kode etik, termasuk disiplin. Nova Ardian, setelah sidang disiplin kode etik yang dipimpin Wakapolres waktu itu, divonis untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” papar dia.

Hasil vonis, lanjut Sudarmin, diajukan ke Polda Kalbar untuk pengukuhan. Dijelaskannya, pemberhentian anggota juga sesuai instruksi Kapolri kepada Polda dan Polres. “Memang kita dalam seminggu ini membuka posko di Propam untuk yang mungkin masih menjadi korban dari narkoba. Kalau dia pemakai masih kita berikan kesempatan sampai tanggal 30 April agar melaporkan dirinya, untuk didata dan direhabilitasi,” ujarnya.

Imbuh dia, “Kalau anggota kita pengedar maka dia akan kena proses pidana, tentu juga setelah proses pidana akan ada penindakan disiplin dan kode etik”.

Karena diberhentikan tidak dengan hormat, maka yang bersangkutan tidak berhak menerima dispensasi dalam bentuk apapun dari Polri, termasuk pensiun kedinasan. ”Dengan adanya upacara pemberhentian ini, tidak sampai di sini saja perjuangan dia, tetapi perjuangan yang bersangkutan masih panjang. Umurnya masih muda, punya tanggung jawab keluarga dan anak. Ini tentu menjadi pembelajaran, ambil hikmahnya apa yang telah terjadi, mari introspeksi diri kita,” demikian Sudarmin.

Kepada Rakyat Kalbar, Nova Andrian meminta yang dialaminya menjadi pelajaran bagi anggota lainnya. “Jangan sampai mengikuti jejak saya,” ungkapnya.

Ia mengaku menyesal telah kehilangan karier di kepolisian. Namun demikian, pria kelahiran Pontianak, 17 September 1988, ini masih optimis dengan kehidupannya kedepan.

“Selanjutnya saya mau usaha meski harus mulai dari nol. Ya, keluarga kecewa, tapi sekarang  mereka sudah menerima semua. Mereka mendukung saya agar lebih baik kedepan,” ujar Bapak satu anak itu. Nova sendiri bertugas di Polres Kapuas Hulu sejak tahun 2007, dia mulai memakai narkoba karena pergaulannya di Pontianak.

Laporan : Andreas

Editor: Mohamad iQBaL