eQuator.co.id – Putussibau-RK. Proses hukum oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu yang diciduk polisi karena mengonsumsi Narkoba, Februari 2016 lalu, akhirnya rampung.
Berkas pemeriksaan tersangka berinisial PG itu dinyatakan P21 oleh Kejari Kapuas Hulu. PG pun diserahkan ke Rutan Putussibau, Selasa (23/8).
Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Edi Tarigan mengatakan, sejak ditangkap beberapa bulan lalu, PG memang tidak ditahan. Alasannya dia memiliki pekerjaan tetap sebagai ASN. Kemudian kondisi kesehatannya saat itu belum normal.
“Yang bersangkutan menjalani pengobatan. Cuma yang namanya proses hukum tetap berjalan, setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada 10 Agustus 2016. Kami serahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa,” kata Edi, Kamis (25/8).
Edi membantah, jajarannya tidak memaksakan atau mengendapkan kasus Narkoba melibatkan ASN tersebut. Sejauh ini polisi tetap mengacu pada prosedur. “Meskipun dari awal ia ditangkap tidak ditahan. Tidak ditahannya tersangka itu bukan berarti kami rehab, tapi itu berdasarkan kebijaksanaan kami terhadap yang bersangkutan, karena melihat kondisi tersangka tidak stabil saat itu,” tegasnya.
Lanjut Edi, selain menyerahkan tersangka kepada Kejari Kapuas Hulu, jajarannya juga menyerahkan satu unit sepeda motor dan satu paket sabu milik tersangka PG.
Kronologis penangkapan PG berawal dari pembuntutan yang dilakukan petugas. Saat itu tersangka keluar dari kantornya sekitar pukul 12.00, menuju ke rumah temannya di Jalan Kom Yos Sudarso. Pukul 18.00 tersangka langsung kembali ke rumahnya di Kelurahan Kedamin Hilir.
“Sesampainya di rumah, petugas langsung membawa tersangka ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan. Kemudian ditemukanlah satu paket Narkoba jenis sabu di kendaraannya,” beber Edi.
Kata Edi, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut digunakan untuk dikonsumsi pribadi. Tersangka mulai mengenal sabu dari tahun 2010 dan mengonsumsi barang tersebut sejak 2013. “Hasil tes urine tersangka positif sebagai pemakai. Tersangka langsung ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
Kepala Rutan Kelas II B Putussibau, Mulyoko membenarkan telah menerima tahanan baru, oknum ASN yang terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba. “Selasa sore kami terima tahanan baru dari Kejaksaan,” singkatnya.
Saat dikonfirmasi, Maknun, ibunda tersangka PG meminta proses hukum terhadap anaknya cepat selesai. “Sekitar jam 10 .00 ada dua polisi datang memanggil anak saya. Kebetulan anak saya waktu itu belum datang, setelah pulang saya kasi tahu ke dia (PG),” ucap Maknun. (dre)