Pajak Tempat Hiburan di Singkawang Meningkat

Semester Pertama Rp200 Juta

Ilustrasi NET

eQuator.co.id –  SINGKAWANG-RK. Pajak tempat hiburan di Kota Singkawang mengalami peningkatan cukup tajam. Bahkan per semester tahun ini, penguatan pajak sektor hiburan di Kota Amoy tersebut menembus angka Rp200 juta.
“Saat ini, jumlah pungutan pajak hiburan terbantu dari pajak hiburan grand mall singkawang, sebelumnya. Pungutan pajak hiburan Singkawang per semesternya hanya Rp5 juta per bulan,” ujar Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Singkawang Muslimin belum lama ini.
Tidak hanya pendapatan sektor pajak hiburan saja, peningkatan juga terjadi pada pajak restoran dan retribusi parkir.
“Target pajak yang sudah dipatok dapat terealisasi seratus persen. Kendati demikian, masih ada sektor pajak yang belum tercapai secara maksimal, salah satunya pajak reklame yang sampai saat ini belum mengalami peningkatan secara signifikan,” ungkapnya.
Pada 2017, pihaknya berencana  melakukan perubahan tarif pajak yang akan di atur dalam peraturan daerah Kota Singkawang. Salah satu sektor pajak yang akan ditingkatkan tarifnya yakni pajak reklame. Pasalnya, pajak reklame yang diterapkan oleh Pemkot Singkawang jauh rendah bila dibandingkan di daerah lainnya