Pacari Siswi SMA Akhirnya Dipenjara

Ilustrasi.NET

eQuator.co.idPontianak-RK. Status baru pacaran, tapi tabiatnya sudah seperti suami istri. Agus, 23 pun harus berurusan dengan polisi dan dijeblos ke tahanan Mapolresta Pontianak, Jumat (3/3).

Agus tak bakalan berurusan dengan hukum, kalau dia tidak meniduri pacarnya yang masih berusia 17 tahun dan berstatus siswi SMA. Dia menyetubuhi pacarnya berinisial AG pada pertengahan Maret 2016 lalu, pukul 22.00. Modusnya, merayu pacarnya dan menidurinya.

“Saat menjemput kekasihnya, Agus meminta izin kepada orangtua korban,” jelas AKP Heri Purnomo, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak di markasnya, kemarin.

Agus membawa kekasihnya ke komplek terminal Angkot di daerah Punggur, Sungai Kakap, Kubu Raya. Di depan toko bangunan, pemuda 23 tahun ini memulai aksinya menyetubuhi korban. “Tak hanya sekali, tetapi tiga kali,” jelas Heri.

Merasa AG tak ingin kehilangannya, Agus kembali menjemput korban di kediaman orangtuanya. AG kembali dicabuli pada pertengahan April 2016 sekitar pukul 23.30. Kali ini di Jalan Raya Parit Deraman. AG digagahi di kebun langsat warga yang sepi.

“Tak berhenti sampai di situ. Tersangka kembali menggagahi korban untuk yang ke tiga kalinya, Jumat, 26 Agustus 2016 sekira pukul 09.00,” ungkap Heri.

Aksi persetubuhan yang dilakukan Agus terhadap pacarnya, akhirnya diketahui oleh orangtua AG. Tak terima anak gadisnya digagahi, Agus dilaporkan ke kantor polisi. “Agus sudah kita periksa dan dia mengakui perbuatannya,” papar Heri.

Tersangka Agus dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kita telah memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban. Jika semuanya sudah lengkap, maka segera dilimpahan ke kejaksaan,” jelas Heri. (zrn)