Ops Pekat, Polres Sintang Panen

419 Kasus Diungkap, Terbanyak dari Polres Lainnya

PEMUSNAHAN. Barang bukti miras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat dan dibuang ke got—Saipul Fuat

eQuator.co.id – Sintang-RK. Boleh dibilang, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sintang panen selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung 14 hari, dari 17 hingga 30 Juni 2019. Betapa tidak, sebanyak 419 kasus berhasil diungkap.

Hasil pengungkapan kasus tersebut, membuat Polres Sintang meraih peringkat satu pengungkapan terbanyak dari seluruh Polres yang ada di Kalbar. Karena target operasi hanya 29 namun 419 yang berhasil diungkap.

Jumlah tersebut terdiri dari tujuh kasus target operasi. Yakni perjudian, narkoba, miras, prostisusi, premanisme, petasan dan kepemilikan sajam.

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan, bahwa dari 419 kasus tersebut hanya 18 yang dibuatkan Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka 29 orang. Terdiri dari 18 pelaku judi, 6 narkoba, 3 premanisme dan masing-masing satu untuk sajam dan prostitusi.

“Jadi sisa 401 kasus kita lakukan pembinaan, karena metode pelaksanaan Operasi Pekat ini yaitu penindakan, proses penyidikan dan pembinaan,” ujar Kapolres saat press release dan pemusnahan barang bukti (BB) hasil pengungkapan kasus selama Operasi Pekat di halaman Polres Sintang, Selasa (2/7).

Kapolres juga mengatakan, yang dilakukan pembinaan dari 401 kasus tersebut terdiri dari 41 orang yang terlibat kasus sajam, prostitusi online 127 orang, premanisme 130 orang, perjudian 2 orang, miras 93 orang dan petasan 8 orang. Sementara untuk BB terbanyak yaitu Miras.

“Dimana terdapat 500 liter dan 218 kampel arak, serta 385 botol bir. Semua BB itu didapat dari pengungkapan kasus Polres Sintang dan seluruh Polsek yang ada,” jelasnya.

Disinggung BB miras jenis bir kenapa bisa masuk dalam tangkapan Operasi Pekat, Kapolres mengatakan, bahwa di Kabupaten Sintang belum ada yang mengatur Perda miras. Dengan begitu artinya seluruh miras dilarang di Bumi Senentang.

“Namun yang hanya dapat izin untuk menjualan miras jenis bir tersebut hanya di My Home. Itu kalian bisa tanyakan di Pemerintah Daerah (Pemda). Kenapa bisa ada izin sedangkan Perdanya belum ada,” kata Kapolres.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi dan menghindari penyakit masyarakat yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

“Penyakit masyarakat ini harus diberantas melalui sinergiras antara penegak hukum dan masyarakat. Makanya diimbau masyarakat untuk menjauhi dan tidak melakukaan tindakan seperti minuman keras, prostitusi, perjudian narkoba dan lain-lain,” katanya.

Karena kata Kapolres, perbuatan tersebut tidak hanya menganggu ketertiban dan kenyamanan, tapi juga dapat menyebabkan tindak pidana. Selain itu, mengkonsumsi dan menjual miras juga dapat merusak kesehatan bahkan hingga menyebabkan kematian.

“Mari menjaga lingkungan kita masing-masing melalui kepedulian dan perhatian untuk menciptakan situasi aman dan nyaman. Apabila menemukan pelaku penyakit masyarakat, apalagi mengarah ke tindak pidana, jangan segan untuk melapor ke pihak kepolisian setempat,” tutupnya.

Laporan: Saipul Fuat

Editor: Ocsya Ade CP