eQuator.co.id – Meski penegak hukum mengancam tegas, candaan bom di bandara terus terjadi. Seperti yang terjadi di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Sumbar, Senin (11/6) sore. Seorang penumpang membuat gaduh dengan mengaku membawa bahan peledak.
Penumpang berinisial NS itu menumpangi Wings Air tujuan Padang-Jambi. Dia membuat geger penumpang pesawat. Pelaku diketahui seorang oknum TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) 113/Jaya Sakti, Aceh.
Pelaku mengaku, membawa bom ketika ditanya pramugari soal kardus yang ditentengnya. Sontak pramugari terkejut dan melaporkan kejadian tersebut.
GM PT Angkasa Pura II Cabang BIM Dwi Ananda membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, candaan bom oleh oknum TNI itu terjadi sekitar pukul 16.02 Wib. Oknum tersebut mudik dari Aceh melalui jalur udara dan transit di BIM menuju Jambi.
Lantas, saat hendak menaiki pesawat, pramugari menanyakan isi kardus bawaannya. Padalah, isi kardus itu sebenarnya hanya ransum TNI. “Nah, penumpang menjawab kardusnya berisi bom. Pramugari kaget dan langsung lapor ke pilot. Semua penumpang pun terpaksa dikeluarkan sementara untuk antisipasi,” kata Dwi Ananda pada sejumlah wartawan, Senin (11/6).
Setelah itu, oknum NS itu dibawa ke posko pengamanan untuk diperiksa ulang oleh Avsec Angkasa Pura II untuk diamankan bersama dengan satuan TNI Polri yang BKO di BIM. Sedangkan semua penumpang kembali ke ruang tunggu.
Lalu, pihaknya menyerahkan kasus candaan bom itu pada Otoritas Bandar Udara Wilayah VI dengan dibantu pihak kepolisian untuk menindaklanjuti perbuatan iseng tersebut. Setelah dinyatakan clear maka pesawat kembali diberangkatkan menuju Jambi.
Menurut Dwi Ananda, persoalan candaan soal bahan peledak di bandara ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 344 huruf E dan pasal 437 ayat (1). Pelaku candaan bom terancam hukuman 1 tahun penjara jika informasi palsu yang disampaikan membahayakan keselamatan penerbangan.
Ancaman hukuman 8 tahun penjara juga dikenakan apabila informasi palsu menyebabkan kerugian harta benda atau kecelakaan. “Kami sangat berharap tidak ada penumpang yang bercanda lagi tentang bom,” katanya.
Sementara itu, Dandenpom 1/4 Padang, Letkol CPM Muhadini mengatakan, jika oknum NS telah diserahkan kembali ke Aceh, tempatnya bertugas. “Oknum melanggar aturan di tubuh TNI dan penerbangan itu sendiri,” katanya. (JawaPos.com/JPG)