eQuator.co.id – Sukadana-RK. Komitmen Polres Kayong Utara memberantas dan perang terhadap narkoba tak perlu diragukan. Tindakan tegas yang diterapkan pun tak pandang bulu. Bahkan, tak terkecuali terhadap anggotanya sendiri.
Komitmen ketegasan ini dibuktikan Polres Kayong Utara dengan memproses hukum seorang berinisial WH, 30. Pria kelahiran Yogyakarta 17 November 1988 ini merupakan salah seorang oknum anggota Polres Kayong Utara yang masih aktif.
“Dia (WH, red) merupakan anggota kita yang bertugas di Sat Sabhara,” kata Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Kayong Utara, Senin (15/10).
Disampaikan Kapolres, WH ditangkap di Kabupaten Ketapang, pada Sabtu (13/10). Penangkapan WH yang berstatus sudah menikah ini, bermula dari informasi yang diterima anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kayong Utara. Informasi itu menyebutkan bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisikan narkoba jenis sabu melalui speedboat Ertana Lestari Mandiri dari Pontianak ke Kayong Utara.
Dari informasi tersebut, dijelaskan Kapolres, anggotanya di lapangan langsung melakukan pengintaian. Mulai dari pelabuhan di Sukadana, anggota terus mengintai. Ternyata barang haram tersebut dikirim ke Ketapang melalui mobil travel. Anggota di lapangan kemudian berkoordinasi dengan pihak travel untuk memastikan pemilik barang tersebut.
Setibanya di Ketapang, sambung Kapolres, anggotanya yang menyamar menghubungi nomor handphone yang tertera pada paket pengiriman tersebut. Lalu pemilik barang sepakat ingin bertemu di depan Masjid Al Falah, Ketapang.
“Setelah janjian, datang lah dua orang laki-laki berboncengan menggunakan Honda Beat. Salah satu dari mereka turun untuk mengambil paket dari pihak travel dan langsung ditangkap. Ternyata itu WH. Satunya lagi berinisial Kj kabur dan sampai sekarang masih buron,” terang Kapolres.
Ditegaskan Kapolres, pihaknya tidak pandang bulu. Siapapun terlibat narkoba, termasuk anggotanya, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang ada.
“Ini anggota kita yang pertama yang terungkap. Ini jadi pelajaran bagi anggota yang lain, agar tidak main-main dengan narkoba,” pesannya.
Dari tangan WH, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebungkus sabu dengan berat 10 sampai 15 gram, 2 paket ganja kering siap pakai, 19 butir pil ekstasi jenis superman dan satu unit handphone.
“Jadi BB tersebut tersimpan dalam satu paket, kecuali handphone kita sita terpisah. Kasus ini masih kita kembangkan, kemungkinan ada tersangka lainnya,” timpalnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, siapapun yang terlibat narkoba bisa dijerat hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Laporan: Kamiriluddin
Editor: Ocsya Ade CP