Oknum Polisi Cabuli Anak di Bawah Umur

Diproses Dit Propam dan Dit Reskrimum, Pelaku Terancam PTDH

Dd, oknum polisi yang diduga mencabuli anak dibawah umur. Warganet for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – SUKADANA-RK. Oknum Inspektur Dua Polisi (Ipda) ini jauh dari perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dd yang berugas di Polres Kayong Utara ini malah mencabuli anak di bawah umur, S yang merupakan tetangganya di Sukadana.

“Iya benar ada dugaan tersebut. Oknum sedang diproses kode etik dan pidana di Polda. Selaku Kapolres, saya atas nama institusi meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban, keluarga korban dan masyarakat atas perilaku oknum tersebut,” ungkap Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep I Rosadi MPA dikonfirmasi via pesan Whatsapp, Kamis (2/5).

Kapolres juga mengajak semua pihak bersama-sama membantu korban, supaya tidak terpukul dua kali secara psikologis. Caranya, tidak menyebarluaskan berita tentang dirinya. “Mari sama-sama kawal proses pemeriksaan dan penegakkan hukum ini. Tetap jaga ketertiban dan silaturahmi,” pesan Kapolres.

Kapolres memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran. “Sudah ditangani serius. Pimpinan kami, bapak Kapolda memberikan petunjuk dan perintah, malam itu juga tegakan hukumnya, tegakan disiplinya, kawal, kirim ke Polda. Kami tidak main-main. Kami tegas dalam hal ini, karena perilaku yang bersangkutan jika memang terbukti, itu mencoreng institusi,” terang Kapolres.

Dilanjutkannya, setelah adanya laporan ini pihak Polres Kayong Utara langsung mengirim oknum anggota tersebut ke Polda Kalbar untuk penanganan hukum yang lebih tinggi. Sehingga dipastikan penegakan hukum dan disiplin terhadap anggota yang melanggar tetap dikedepankan. “Pelaku sedang diperiksa di Polda Kalbar oleh Dit Propam dikawal oleh anggota Propam kami, serta kasus asusilanya juga sedang disidik dan akan dilimpahkan ke Direktorat Reskrim Umum (Dit Reskrimum Polda Kalbar. Jadi ada dua jalan yang ditempuh, jalur internal dan jalur hukum positif,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat, tidak membesarkan dan menghebohkan kasus asusila yang dialami anak dibawah umur ini, mengingat korban diperkirakan masih berusia 13 tahun, karena akan ada beban psikologis yang dialami korban, setelah mendapat perlakukan tidak senonoh tersebut. “Karena ini kasus asusila, korbannya perempuan, dibawah umur. Jadi kita harus berpikir tentang psikologisnya. Bagaimanapun ini menjadi pukulan bagi ia sendiri, karena diketahui oleh orang lain,” harapnya.

Adapun kronologis kejadian, dijelaskan Kapolres, terlapor pada awalnya membujuk korban untuk berjalan-jalan ke pantai. Namun, ternyata korban diajak ke sebuah kamar di tempat tinggal terlapor. Disaat bersamaan, ibu korban mencari anaknya dan medapati korban dan terlapor keluar dari dalam kamar. “27 April kejadianya. Oknum tersebut mengajak jalan korban dibujuknya (korban, red) masuk ke dalam kamar tempatnya dia tinggal. Kemudian dicari sama ibunya, dan ibunya memergoki si terlapor bersama sang anak keluar dari dalam kamar, itu menjadi titik awal. Apa yang terjadi di dalam kamar ini sedang dikembangkan oleh pemeriksa,” tuturnya.

Untuk diketahui, rumah pelaku memang tidak jauh dari tempat tinggal korban. Pelaku juga telah dikenal baik oleh keluarga korban. Apalagi korban dan pelaku pernah menghadiri suatu acara di rumah keluarga korban.

Terpisah, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono saat dikonfirmasi Rakyat Kalbar membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian yang berdinas di Polres Kayong Utara. “Iya benar,” kata Kapolda kepada Rakyat Kalbar saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis pagi (2/5).

Didi mengatakan, pihaknya akan memproses hukum kasus tersebut sebagaimana mestinya. “Tetap kita proses, dan kita akan berikan sanksi tegas setegas-tegasnya kepada pelaku,” tegas Irjen Pol Didi Haryono.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go menuturkan, saat ini pelaku sudah diamankan  Propam ke Mapolda Kalbar, untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran  kode etik. “Saat ini pelaku sudah di Polda untuk menjalani pemeriksaan dari Dit Propam Polda Kalbar,” jelasnya, kepada Rakyat Kalbar, Kamis malam (2/5).

AKBP Donny Charles Go berujar, apabila terbukti, sanksi pemecatan sangat besar kemungkinan diberikan kepada pelaku. “Apabila terbukti, pelaku terancam di-PTDH (Pemberhentian Tidak  dengan Hormat, red),” tegasnya.

Sementara itu, perbuatan tindak pidana yang diduga dilakukan pelaku akan ditangani Dit Reskrimum Polda Kalbar. “Saat ini masih menunggu administrasi penyelidikan dari Polres Kayong Utara yang akan diserahkan ke Dit Reskrimum Polda Kalbar,”pungkasnya

 

Laporan: Kamiriluddin, Andi Ridwansyah

Editor: Yuni Kurniyanto