Oknum Polisi Ajak Barter Tilang dengan Mesum

Kronologis Polisi Barter Tilang dengan Mesum

eQuator.co.id – Batu-RK. Oknum personel Sat Lantas Polres Batu ini benar-benar tak bisa menjaga kehormatan institusi. Saat bertugas, dia melecehkan seorang pelajar.

Brigadir yang hanya disebutkan berinisial EN itu menawarkan “barter” tilang (bukti pelanggaran) dengan ajakan berbuat asusila. Kejadian pada 4 Juni 2016 tersebut baru dilaporkan korban yang berinisial DSS, Kamis (9/6) lalu.

Saat melaporkan pelecehan itu, korban ditemani Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) yang dipimpin langsung oleh Tedja Bawana. Kejadian tak patut tersebut bermula ketika DSS yang juga siswi kelas X di SMK swasta Kota Malang dibonceng pacarnya, Gusti Fajaruddin, 21, warga Jalan Mergan, Kota Malang.

Mereka ditilang di Jalan Semeru, Kota Batu. Sebab, Fajar tak membawa SIM dan STNK yang asli. Dia hanya membawa fotokopi STNK.

Lalu, polisi meminta sidang di tempat dengan membayar Rp250 ribu. Sementara itu, jika sidang di pengadilan, Fajar bisa mengeluarkan uang sekitar Rp50 ribu. “Saya hanya bawa uang Rp50 ribu,” katanya.

Dia akhirnya disuruh turun dari sepeda motor, karena sepeda motor tersebut akan dibawa polisi. Polisi tersebut menyatakan bahwa motor Fajar bisa kembali kalau pacarnya “diberikan” kepada dirinya. Tentu Fajar menolak. Dia akan membayar apa pun, asalkan pacarnya tidak menjadi jaminan motor yang ditahan.

“Saya carikan utangan kepada teman di Batu. Sementara itu, DSS disandera polisi,” kata Fajar.

Selanjutnya, DSS dibawa ke pos lantas Alun-Alun Kota Batu. Dia dimasukkan di sebuah ruangan. “Masak gak mau sih disayang-sayang sama polisi?” ucap DSS menirukan kata-kata polisi mesum tersebut. Tetapi, polisi itu tidak sampai memegang tubuh DSS.

Korban mengingat, oknum polisi tersebut bernama Negara seperti yang tertera di seragam. DSS menjelaskan, dengan mau disayang-sayang, motor yang ditilang akan dibebaskan tanpa melewati persidangan.

Upaya Jawa Pos Radar Malang untuk mengonfirmasi Brigadir Negara alias EN gagal. Rekannya sesama polisi menghalang-halangi dan meminta untuk konfirmasi kepada Kabag Humas Polres Batu saja.

Menurut Kabaghumas AKP Waluyo, laporan korban pelecehan itu diterima Kasat Lantas dan Kasi Propam untuk ditindaklanjuti. Waluyo menuturkan, korban dan EN sudah dipertemukan dalam satu ruangan.

“Oknum polisi tersebut mengaku telah berkata-kata yang kurang terpuji. Kami rasa, itu manusiawi. Tetapi, perilaku tak terpuji akan ditindak tegas propam sesuai aturan,” tegasnya.

Dia menambahkan, oknum polisi tersebut meminta maaf kepada korban saat mediasi. Dia menegaskan, institusi Polri tak segan menindak anggotanya yang terbukti melanggar. Jika terbukti melecehkan, pihaknya akan menggelar sidang disiplin dan kode etik.

“Untuk saat ini, oknum polisi itu dinonaktifkan sementara. Ada keputusan setelah sidang, bisa dicopot atau turun jabatan,” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Batu, AKP Inggit Prasetyanto menjelaskan, anak buahnya akan menjalani pemeriksaan. “Kami kenal baik dan sudah berkeluarga. Biar diperiksa lebih dulu. Apakah terbukti atau tidak,” ujar Inggit yang berasal dari Sidoarjo. (JPG)