eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Tiga pelaku perjudian jenis remi box berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan di sebuah rumah di Jalan Kurnia, Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu (25/11) malam.
Ketiganya adalah BW alias Wiwid (48) seorang PNS Kantor Pemerintahan Desa di Kabupaten Kubu Raya (KKR), ZA (39) dan JK (35) warga Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Anton Satriadi menuturkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar lokasi perjudian ke Mapolsek Pontianak Selatan.
Dari laporan tersebut, anggota Reskrim kemudian dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata benar dengan apa yang dilaporkan warga.
“Di lokasi yang dilaporkan, anggota kita mendapati aktivitas perjudian. Mereka sedang asyik bermain judi,” katanya kepada wartawan, Senin (26/11) sore.
Dalam penangkapan ini, hanya tiga pelaku yang berhasil dibekuk. Sementara pelaku lainnya, yakni pemilik rumah yang juga ikut berjudi, berhasil kabur.
“Saat dibekuk petugas satu dari mereka yakni pemilik rumah mengetahui keberadaan petugas sehingga pelaku pun berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi beserta uang tunai sejumlah Rp1,4 juta dan karpet.
Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolsek. Polisi pun masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk melakukan pengejaran terhadap pemilik rumah.
“Pelaku sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP