Sungai Raya-RK. Pembinaan terhadap 7 ribu PNS di Kabupaten Kubu Raya terus dilakukan. Sanksi pasti dijatuhkan terhadap abdi negara yang melanggar hukum. Tahun ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sedang memproses pemecatan seorang PNS karena terlibat kasus pencabulan.
“Tahun 2015 ada 8 PNS bermasalah yang sudah disanksi sesuai pelanggaran, baik administrasi maupun sanksi pemecatan. Tahun ini, dipastikan 1 PNS yang akan dipecat,” ungkap Kepala BKD Kubu Raya, Kusyadi, Minggu (28/2).
Kusyadi memaparkan, PNS yang dilaporkan ke BKD adalah oknum guru yang terlibat kasus pencabulan. “Kalau dari Pemkab, proses pemecatan setelah ada putusan inkrah. Sejak awal, kalau ada PNS tersandung kasus hukum tetap diproses. Misalnya, kalau ditahan Polisi, tentunya yang bersangkutan sudah tak melaksanakan tugas,” papar Kusyadi.
Guna meminimalisir PNS melanggar hukum, lanjut Kusyadi, BKD selalu mengingatkan agar tidak ada lagi PNS yang melanggar aturan. “Intinya melakukan pembinaan dan imbauan terhadap PNS yang tidak bermasalah,” katanya.
PNS yang telah divonis bersalah oleh pengadilan, tegas Kusyadi, minimal divonis dua tahun akan menjalani proses pemecatan. “Sudah ada aturan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN). Makanya setiap ada kegiatan, BKD terus mengingatkan, agar bekerja yang baik dan tidak bermasalah dengan hukum,” ungkapnya.
Kusyadi mengaku selalu mengimbau 7 ribu PNS di Kubu Raya. Imbauan tersebut disampaikan melalui pimpinan unit kerja agar diteruskan kembali kepada seluruh PNS. Diantaranya absensi PNS di tempat tugas, sehingga diketahui jika ada PNS yang bolos. “Nantinya kami meminta laporan. Jika ada pegawai yang sering bolos, kami langsung melakukan pemanggilan dan menanyakan permasalahannya. Jika alasan tak bisa dipertanggungjawabkan, akan diberikan sanksi administrasi. Itu proses awal,” katanya.
Selanjutnya jika masih bolos, lanjut Kusyadi, apalagi jika bolosnya kurang lebih 50 hari selama setahun, maka PNS tersebut di-blacklist (kolam merah). “Kalau masih bisa dibina, kami akan lakukan pembinaan. Tapi jika tak mau, kami terpaksa melakukan pemecatan,” ungkapnya.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Yuni Kurniyanto