eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Sebagai seorang Kepala Desa (Kades), harusnya bisa menjadi panutan dan melindungi. Bukan malah merusak masa depan warganya. Seperti perbuatan tak senonoh yang dilakukan PS, salah seorang kades di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang.
Kini, dia sudah diamankan polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Sebut saja nama korban Melati. PS diamankan berdasarkan laporan ibu Melati pada 29 Maret 2019. Dan saat ini PS masih ditahan di Polres Bengkayang.
“Jadi, kasus ini terungkap setelah ibu korban membuat laporan. Dalam laporan itu, ibu korban menyebutkan bahwa oknum Kades sebagai pelakunya,” jelas Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Minggu (31/3).
Ia menerangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui perbuatan cabul itu terjadi pada 8 Maret 2019, pukul 20.00 Wib. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah kita tahan dan akan dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.
Pelaku, kata Kapolres, diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Sementara itu, PS saat ditemui di ruang tahanan Polres Bengkayang mengaku, perbuatan persetubuhan itu atas dasar cinta. “Sehingga tidak sengaja melakukannya. Antara saya dan pihak korban akan mengurus secara adat,” tuturnya. (kur)