eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. AJ, oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak kandung lelakinya yang saat itu berusia 4 tahun 6 bulan. Hal ini diungkapkan Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Alik Rosyad, Minggu (18/11).
Alik menurutkan, AJ ditetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang. Berbulan-bulan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Akhirnya Kamis kemarin penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas tahap pertama ke kejaksaan. “Kamis kemarin pihak Polda Kalbar secara resmi telah menetapkan AJ sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor KPPAD Kalbar, Jalan Daeng Abdul Hadi, Pontianak Selatan sekitar pukul 11.30 WIB.
Dengan penetapan tersangka ini kata dia, artinya apa yang diyakini KPPAD Kalbar benar adanya. Sejalan dengan apa yang sudah didapatkan melalui bukti dan saksi. Saat ini penanganan kasus AJ tinggal berada di pihak kejaksaan.
“Bagaimana pihak kejaksaan akan memproses kasus ini bisa masuk tahap dua atau P21 untuk selanjutnya bisa diserahkan kepada pengadilan,” tuturnya.
KPPAD Kalbar berharap, pihak kejaksaan objektif dan independen menangani kasus AJ. Sebab apa yang dilakukan pelaku bukan dalam kapasitas kedinasan. Tetapi sebagai pribadi AJ. Bukan sebagai seorang jaksa. “Untuk itu kita harap Kejati Kalbar dapat membedakan itu,” harapnya.
Ancaman hukuman kasus pencabulan ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Lantaran pelaku adalah keluarga korban dan tenaga pendidik atau pengasuh, maka ancaman hukumannya bisa ditambahkan sepertiga. “Jadi untuk kasus AJ ancaman hukumannya bisa maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sebagaimana hukum yang berlaku, apabila hukuman di atas lima tahun tersangka biasanya dilakukan penahanan. Untuk itu, saat ini tinggal penanganan di Kejati Kalbar. Apakah AJ akan dilakukan penahanan atau tidak. “Tentunya harapan kita pelaku bisa dilakukan penahanan,” lugasnya.
Pihaknya juga meminta Kepala Kejati Kalbar nonaktifkan AJ untuk sementara. Agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi atas kasus yang menimpanya. “Sampai ada keputusan pengadilan secara de facto,” harapnya.
Diakui Alik, penyidik dalam hal penanganan kasus tersebut sangat berhati-hati. Sehingga prosesnya panjang. Mulai Agustus hingga kemarin selesai tahap satu.
Kenapa proses ini dilakukan sangat hati-hati? Menurut Alik, itu lantaran pelaku merupakan aparat penegak hukum. Kemudian mengumpulkan saksi dan bukti-bukti lumayan sulit. Apalagi korbannya anak di bawah umur. “Sehingga kami dan pihak kepolisian tidak ingin berkas yang disampaikan ada kurang,” jelasnya.
KPPAD Kalbar kata dia, senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Makanya sampai kemarin, korban dan ibunya dalam pengawasan LPSK. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPAI pusat, sehingga kasus tersebut bisa berjalan sesuai track.
“Selama proses ini berlangsung kita menyurati dan menginformasikan berbagai pihak. Mulai dari KPAI pusat, Kementerian PPPA, LPSK, termasuk Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Berdasarkan surat yang dilayangkan KPPAD Kalbar, pekan lalu Kementerian PPPA hadir di Kota Pontianak untuk melakukan supervisi dan minotoring atas kasus ini. “Artinya ini menjadi atensi semua pihak dan seluruh institusi, baik yang ada di Kalbar maupun di pusat,” sebutnya.
Alik berharap masyarakat, NGO dan pemerhati anak dapat bersama-sama memonitoring kasus ini. Agar kasus tersebut berjalan sesuai koridornya. “Dengan harapan kasus itu bisa sampai ke pengadilan guna membuktikan apakah AJ bersalah atau tidak,” tutup Alik.
Penasehat Hukum korban, Dwi Purnamawati membenarkan status AJ dari terlapor ditingkatkan menjadi tersangka. “Insha Allah iya dan berkasnya sudah dikirim ke Kejati,” katanya kepada Rakyat Kalbar, Minggu sore (18/11).
Ia mengatakan akan menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan untuk proses selanjutnya. Prosesnya sampai 14 hari kedepan, apakah ada atau tidak petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas tersebut. Ia meyakini pihak penyidik Ditreskrimum polda Kalbar telah bekerja maksimal menangani kasus ini.
Senada, Dwi berharap institusi Kejaksaan menangani kasus ini secara profesional demi melindungi kepentingan hukum Korban. Mengingat terduga pelaku merupakan oknum pegawai Kejati Kalbar. “Kita juga berharap pihak penyidik yang bertugas dapat meneliti perkara dengan amanah,” demikian Dwi.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edy Kurniawan membenarkan AJ sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Informasi awal yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah diperiksa sebagai tersangka,” katanya menjawab Rakyat Kalbar melalui pesan WhatsApp.
Secara institusi kata dia, proses hukumnya Kejati Kalbar menyerahkan kepada penyidik Polri. Kejati Kalbar pasti akan bersikap profesional. Berkas perkaranya akan diteliti baik formil maupun materilnya. “Sesuai petunjuk Kajati, kita tetap obyektif, karena ini masalah person, bukan institusi,” tegas Pantja.
Senada disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo. Ia menyatakan kepolisian akan tetap profesional dalam proses penanganan kasus yang melibatkan oknum jaksa Kejati Kalbar itu. “Kalau dari Polda sudah tahap I,” singkat kepada Rakyat Kalbar melalui pesan WhatsApp.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap pada Sabtu (4/8) lalu. MA, ibu kandung korban melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anaknya ke Polda Kalbar. AJ dan MA merupakan suami-istri yang kala itu sudah setahun resmi bercerai.
Dihubungi Rakyat Kalbar, nomor telepon AJ tidak aktif. Jaksa di bidang pengawasan Kejati Kalbar itu sebelumnya sempat membantah tudingan tersebut. Dia merasa difitnah dan terzalimi. Untuk itu, ia akan mengambil langkah hukum. AJ mengaku punya alat bukti kuat guna melaporkan MA.
“Saya merasa terzalimi dengan pemberitaan kemarin. Semuanya tidak benar dan itu fitnah,” ujar AJ ketika menggelar jumpa pers di kantor Kejati Kalbar, Senin (6/8) pukul 14.00 WIB.
Laporan: Andi Ridwansyah, Ambrosius Junius
Editor: Arman Hairiadi