Oknum Guru Ditangkap Usai Nyabu

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – SERANG- Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Serang berinisial Pur (50), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Senin (28/3) dinihari. Oknum guru matematika di sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) itu ditangkap seusai mengonsumsi sabu-sabu di kediamannya, di Lingkungan Terondol, Kota Serang.

Residivis ini diamankan berikut barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu dan alat isap sabu atau bong. “Pada tahun 2012, tersangka pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan diganjar hakim hukuman 9 bulan penjara,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Supeno, Selasa (29/3).

Pur sudah lama diincar petugas. Soalnya, setelah bebas dari penjara, Pur diduga kuat masih mengonsumsi sabu-sabu. Setelah memastikan informasi penggunaan sabu-sabu oleh Pur, petugas langsung bergerak meringkus Pur. “Tersangka baru saja menggunakan sabu-sabu. Barang bukti sabu dan alat isap, ditemukan di kamar tidurnya. Kami masih kembangkan, sabu-sabu ini diperoleh dari mana,” jelas Bambang.

Saat diperiksa, Pur mengaku sabu-sabu itu dibeli dari seseorang di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang seharga Rp500 ribu. “Setelah keluar dari Rutan Serang, saya pakai sabu-sabu lagi. Stamina terasa bertambah saat mengajar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Pur disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara. (nda)